Print this page

Selama 5 Bulan Sudah 34 Kasus Narkotika

Selama 5 Bulan Sudah 34 Kasus Narkotika

detaktangsel.com- TANGERANG, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soetta yang bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno - Hatta dalam tahun ini sudah banyak berhasil mengagalkan aksi penyelundupan Narkotika, Senin (26/5).

Pengagalan kasus ini terhitung dari bulan Januari hingga bulan Mei (26/5) sebanyak 34 kasus, diantaranya 32 kasus penyelundupan jenis shabu, 1 kasus Happy Five, dan 1 kasus penyelundupan jenis Ketamine.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Soetta, Okto Irianto menuturkan 34 kasus dari berbagai jenis narkotika yang ditangani oleh petugas ditahun 2014 sebanyak 41.622 gram. Dan, pelaku berhasil diringkus sebanyak 31 Orang warga negara Indonesia dan 21 orang warga negara asing, ujarnya.

Dari hasil penggagalan barang bukti narkotika senilai 54.352.900.000 selama tahun 2014. Maka para pelaku penyelundup narkotika dikenakan hukuman penjara sesuai UU No.35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 yaitu penjara selama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda 10 Milyar.