Satpol PP Kota Tangerang Segel Karaoke Inul Vizta

Penyegelan Inul Vizta oleh Satpol PP Penyegelan Inul Vizta oleh Satpol PP

detaktangsel.com Kota Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2015). Penyegelan tersebut dilakukan sebagai sanksi dari Pemerintah Kota Tangerang kepada karaoke Inul Vizta karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan menjual minuman keras.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Irwan mengatakan, penyegelan terhadap karaoke Inul Vizta yang dilakukan oleh pihaknya merupakan perintah langsung dari Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Meski penyegelan ini terkait minuman keras, Irwan enggan berkomentar mengenai hal tersebut. "Karaoke ini disegel karena pemiliknya belum memperpanjang izin usaha yang telah habis masa berlaku sejak 21 Juni 2014 lalu," kata Irwan.

Penyegelan ini, kata Irwan, dilakukan hingga pemilik usaha karaoke tersebut memperpanjang izin usahanya. "Jika sudah diperpanjang, segelnya akan kami buka kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke karaoke Inul Vizta pada 11 Januari 2015. Dalam sidak tersebut, Satpol PP menemukan beberapa botol minuman keras.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online