Rapat Paripurna : 3 Raperda Kota Tangerang Ditetapkan Menjadi Perda

Suasana rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda Kota Tangerang Suasana rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda Kota Tangerang

detaktangsel.comTANGERANG - Ketiga Raperda tentang organisasi perangkat daerah,perubahan atas perda nomor 7 tahun 2009 tentang biaya transportasi jemaah haji serta APBD 2015 telah ditetapkan menjadi Perda.

Hal tersebut diputuskan pada rapat paripurna DPRD kota Tangerang dalam rangka pengambilan keputusan DPRD tentang tiga Raperda Kota Tangerang menjadi Perda,Kamis (27/11) ruang rapat Paripurna DPRD Puspem kota Tangerang.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dengan ditetapkannya ketiga Raperda menjadi Perda diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tujuan dan cita-cita kita bersama.

Berbagai proses yang telah dilalui guna menetapkan Perda ini tentunya merupakan sebuah hasil komunikasi yang baik serta bentuk kesamaan visi dalam upaya mewujudkan Kota Tangerang yang semakin baik di masa yang akan datang.

"Kerjasama dan komunikasi yang baik adalah salah satu kuncinya," tegasnya.

Sementara itu, Laporan Tim Pansus DPRD Kota Tangerang yang menangani Raperda, Wawan Setiawan mengatakan dengan adanya pembahasan ketiga Raperda tersebut diharapkan kinerja dari eksekutif dapat bekerja secara maksimal, efektif dan efisien.

Terutama dalam hal mengedepankan dan memaksimalkan pelayanan publik sehingga kedepan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang akan semakin meningkat.

"Kedepan harus semakin baik. Program-program pembangunan yang ada harus dapat dimaksimalkan untuk hasil yang baik untuk masyarakat Kota Tangerang," terangnya.

Terkait perubahan beberapa Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Wawan Setiawan menyampaikan untuk memaksimalkan pelayanan publik dan pendapatan daerah ,maka DPKD memisahkan sebagian kewenangannya dengan membentuk dinas baru yaitu Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB agar pendapatan asli daerah dapat lebih ditingkatkan dan menggali potensi wajib pajak.

Kemudian, untuk memaksimalkan peran penanggulangan bencana maka Dinas Kebakaran digabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sementara Linmas menjadi tanggungjawab Satpol PP yang sebelumnya berada di Kesbang Linmas.

Dinas Tata Kota menjadi Dinas Bangunan,Dinas Pekerjaan Umum dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang. Kemudian, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah digabung menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan menambahkan Perpustakaan di setiap kecamatan dan untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya ada di Sekretariat Daerah, dibentuk menjadi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam pelaksanaan Ibadah Haji, Tim Pansus merekomendasikan agar segera dibuat Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kemudian, Pemkot juga dapat menganggarkan Program Kegiatan Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama untuk mengoptimalkan Pelayanan Jemaah Haji Kota Tangerang. Membentuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Seta memberikan pelayanan kesehatan Jemaah Haji baik Vaksin Meningitis maupun
Vaksin Influenza secara gratis serta memberikan seragam yang melambangkan ciri khas Kota Tangerang, serta membangun asrama haji Kota Tangerang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online