Polsek Batuceper Ringkus Kawanan Penjahat

Petugas Polsek Batuceper meringkus komplotan penjahat (4/3) Petugas Polsek Batuceper meringkus komplotan penjahat (4/3)

detaktangerang.com - TANGERANG, Petugas Polsek Batuceper meringkus komplotan penjahat, Selasa (4/3). Modus kawanan penjahat ini adalah menuduh korbannya sebagai penabrak.

Korban adalah warga Kampung Bojong Salam RT 002/RW 02, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Kadungora, Garut Jabar. Berdasarkan hasil laporan korban, Ajeng Saepulah Ahmad, dirinya ditipu pelaku bernama Tile (19) bahwa korban telah memukul adik pelaku.

Atas dasar tersebut, katanya, pelaku membawa lari barang milik korban berupa HP dan dompet yang berisikan uang Rp500 ribu.

Kejadian tersebut terjadi di kawasan Ampera 1 Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (12/2) sekitar pukul 22.00.
Atas dasar laporan korban dengan menyebutkan ciri-ciri si pelaku, petugas Polsek Batuceper segera mencari kawanan penjahat tersebut.

"Pencarian secara instensif selama dua minggu dan membuahkan hasil. Pelaky ditangkap di rumahnya, Kampung Poris Gaga, Senin (3/3). Selanjutnya menyusul empat pelaku lainnya. Sedangkan kedua orang lainnya (Eko dan Dika ) masih dalam pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek Kompol Krismi Widodo SH.

Ia menyebutkan, modus penipuan yang dilakukan Miftahul Huda (23), Joko Setiawan (30), Haryanto (23), Ari alias Tile (19 ), dan Riski (18) tersebut sudah pernah dilakukan kawanan Tile, 2012 lalu. Bahkan, katanya, Tile sudah pernah divonis penjara kurungan enam bulan. Pelaku merupakan residivis yang memakai narkoba jenis putaw dan pernah mendekam selama 2 tahun 3 bulan di LP Pemuda Tangerang.

"Ada kemungkinan uang hasil penipuan untuk membeli barang haram tersebut," ujarnya.
Disebutkan, ketujuh pelaku ini kerap kali melakukan hal serupa di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat khususnya di Kalideres. Sementara barang bukti berupa motor bebek yang sering digunakan pelaku diamankan.
Ia menjelaskan, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan pihaknya mengejar kedua pelaku yang buron tersebut (Ades)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online