Panit 1 Binmas Polsek Batu Ceper Iptu Suharto mengatakan, pemeriksaan terhadap barang dagangan bagi pedagang terompet digelar di Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Maulana Hasanudin, dan sekitar Mall Giant Poris.
Suharto menjelaskan, maksud dan tujuan pemeriksaan terhadap barang dagangan bagi pedagang Terompet adalah, untuk mencegah adanya tulisan Ayat Suci Alquran yang tertera di terompet dan sejenisnya, karena pada tahun lalu ada ditemukan.
"Bukan hanya pedagang terompet yang dilakukan pemeriksaan terhadap barang dagangannya, pihak kita dalam hal ini Polisi memberikan imbauan bagi pengelola mal, swalayan, mini Market dan toko, agar selektif menerima barang dagangan berupa terompet dari orang yang menawarkan," ujarnya.
Terompet dan sejenisnya tidak dilarang, asalkan tidak melanggar segala bentuk peraturan apalagi ada tulisan ayat suci Al quran disuatu barang atau benda agar tidak terjadi SARA.