Penertiban: 6 Truk Dikerahkan Satpol PP Menyisir PKL

Penertiban: 6 Truk Dikerahkan Satpol PP Menyisir PKL

detaktangsel.com Kota TANGERANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang sisir puluhan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kecamatan Tangerang,Jatiuwung dan kecamatan Karawaci , untuk menegakkan perda keamanan dan ketertiban umum,Selasa (27/12/16).

Ya, kegiatan ini merupakan operasi penertiban yang dilakukan gabungan bersama instansi terkait dari Satpol PP, Dishub, DKP, pihak kepolisian dan TNI. Dalam operasi tersebut didapat beberapa pedagang yang mendirikan bangunan semi permanen yang mereka dirikan dibahu jalan dan trotoar.

"Bangunan langsung kita bongkar,ada 6 truk yang kita pakai untuk mengangkut barang bukti (BB) dan sampah ," ujar Bisri Kabid Tribum Satpol PP Kota Tangerang saat di konfirmasi diruang kerjanya usai giat.

Menurutnya, selain menyisir para pedagang kaki lima,pihaknya juga mendapati beberapa pedagang jamu yang menjual minuman keras (miras) merk orangtua. "Alhamdulillah dalam kegiatan ini tidak ada kendala sama sekali,karena saya rasa mereka sadar betul bahwa yang mereka lakukan salah, namun miris orangnya itu-itu lagi," kata Bisri.

Kata Bisri, padahal pihaknya sudah berkali-kali memberikan himbauan kepada para PKL untuk tidak berjualan disembarang tempat, Namun sepertinya mereka tidak mengubris himbauan yang diberikan oleh satpol pp.

"Untuk itu langsung kita lakukan penertiban, sebab PKL malah menjamur," katanya.

Bisri menambahkan, kebanyakan para pedagang PKL berjualan mulai sore hari sampai malam juga dihari libur disaat para petugas sedang tidak bekerja.Kendati demikian kami dari satpol pp tetap mengangkut dan menyita barang milik para pedagang PKL untuk dibawa ke kantor.

"Kedepan kami berharap para PKL bisa memahami,bahwa berdagang dibahu jalan dan totoar itu menganggu keamanan dan ketertiban,selain itu sangat menganggu keindahan," pungkas Bisri.

Seperti diketahui,para pedagang yang melanggar perda akan di kenakan sanksi tindak pidana ringan ( tipiring ).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online