Pelaku Pemalsu Buku ICV Umroh dan Haji Diringkus Polres Bandara Soetta

Bandara- Dua pelaku pemalsuan buku ICV Umraoh dan Haji berhasil diringkus Polres Bandara Soetta. (dt) Bandara- Dua pelaku pemalsuan buku ICV Umraoh dan Haji berhasil diringkus Polres Bandara Soetta. (dt)

detaktangsel.com - BANDARA, Polres Bandara Soekarno – Hatta berhasil meringkus dua orang pelaku pemalsuan buku ICV untuk umroh dan Haji, Jum’at (7/2/2014).

Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Budi mengatakan, pelaku pemalsuan buku ICV atau yang biasa disebut buku kuning (buku Vaksin) untuk pergi umroh dan haji, berawal dari adanya laporan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang diduga adanya pemalsuan buku International Certificate Of Vacciniation Or Prophylaxis (ICV), setelah mendapat laporan seperti itu. Kemudian petugas dari Kepolisian Polres Bandar Soekarno – Hatta bergegas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara bertransaksi atau memancing pelaku di Pondok Kopi di Jakarta Timur.

"Setelah di Check pada Sampling buku ICV atau buku Vaksin ternyata buku ICV tersebut palsu dan saat ditanya pelaku yang bernisial NR mengatakan, buku ICV atau buku Vaksin tersebut didapat seseorang yang mempunyai mesin percetakkan yang bernisial MST," ujarnya.

Menurut Kompol Budi, karena pengakuan NR seperti itu. Akhirnya, petugas kepolisian Bandara Soetta melakukan penyelidikan lagi yaitu langsung ke lokasi percetakan buku ICV milik MST yang berlokasi di Jl. Kali Baru Kel. Bungur Kec. Senen Jakarta Pusat untuk menggeledah tempat percetakannya. Dari hasil penggerebegan tersebut, petugas Polres Soetta berhasil menyita 1 unit mesin cetak offset merk Oliver, 1 unit Laptop, 1 unit flash disk, 4 lembar plat master untuk cetak, 93 buah buku ICV palsu dan 6 RIM yang akan dibuat menjadi 2500 buku ICV, papar Kompol Budi.

Saat ditanya pelaku pemilik mesin cetak, MST mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencetakan atas buku ICV yang dipalsukan dari tahun 2007 hingga sampai sekarang tahun 2014. Dari masing – masing hasil cetakan buku ICV palsu tahun 2007 yang sudah terjual sebanyak 1.200 buku ICV palsu dan sisanya tahun 2014 yang belum terjual sebanyak 2.500  buku ICV palsu, ungkapnya.
Masih ditempat yang sama, Sri Purwati dari Kabid Kesehatan RI bagian pengendalian mengatakan, padahal buku ICV ini didapat harus melalui pelaksanaan pemeriksaan Vaksin terhadap celon jemaah yang akan pergi haji dan umroh kerena merupakan salah satu persyaratan pengurusan visa di Saudi Arabia. Dan, apabila tidak melalui Vaksin maka dampaknya akan bahaya terhadap si calon jemaah haji dan umroh.

“jika si calon jemaahnya menderita penyakit maka akan berefek sangat berat”, katanya.

Kata Sri Purwati, kebanyakkan mereka tidak faham akan pentingnya vaksin. Jadi, setelah mengetahui kejadian seperti ini, pihaknya mengakui lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap buku Vaksin hingga terjadi pemalsuan seperti ini hingga mencapai lima tahun baru diketahui. Dari kejadian tersebut pihaknya akan tambah memperketat lagi terkait lengahnya proses persyaratan haji dan umroh.

Ditambahkannya, Kasat Polres Soetta Kompol Budi masih memaparkan, kejadian pemalsuan buku ICV palsu, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 132.000.000,-, dan apabila buku ICV palsu yang 2.500 buah buku ICV terjual maka bertambah menjadi Rp. 762.500.000, papar Budi.

Humas Polres Bandara Soetta Agoes mengatakan pelaku pemalsu buku ICV atau buku kuning (buku vaksin) dikenakan sanksi selama 8 tahun penjara sesuai dengan pasal 263 KUHP Jo 264 KHUP, tandasnya. (ayu)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online