Pekerjaan Konstruksi Jalan Tol Tangerang - Merak Abaikan Keselamatan

Pekerjaan Konstruksi Jalan Tol Tangerang - Merak Abaikan Keselamatan

detaktangsel.com- TANGERANG, Pengerjaan jalan tol ruas Tangerang - Merak dari KM 30 sampai dengan KM 36 yang dilaksanakan oleh PT Marga Mandalasakti (MMS) terlihat mengabaikan keselamatan pengguna jalan tol.

Pasalnya, sepanjang KM 30 - KM 36 pengerjaan pembatas jalur tengah jalan tol terlihat tonjolan batang besi yang berbahaya apabila terkena ban pengendara mobil. Tonjolan batang besi yang kecil-kecil tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ditutup pengaman disekitarnya.

Ahmad, salahsatu pengguna jalan tol membenarkan bila tonjolan kecil batang besi tersebut bisa membahayakan pengendara.

"Saya selepas ambil tiket di gerbang tol Balaraja, kudu hati-hati mas, kerena di sisi pengerjaan pembatas jalan tengah tol terdapat tonjolan besi, bisa bahaya buat kendaraan jika tidak waspada." ujarnya, saat ditemui di rest area.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 30 ayat 3 jelas melindungi pengguna jalan tol saat ada kontruksi yang dilaksanakan. " Pelaksana kontruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, Keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya." bunyi Pasal 30, Ayat 3 dan Pasal - pasal berikutnya terkait Pelaksanaan Kontruksi.

Merujuk dari pasal diatas PT MMS terindikasi mengabaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Banten saat dikonfirmasi Kepala Dinasnya tidak berada di kantor.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online