Print this page

Pasutri Pengedar Shabu-shabu Diciduk BNN

Pasutri Pengedar Shabu-shabu Diciduk BNN

detaktangsel.comTANGERANG - Warga Kampung Pisang RT 002/10, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, geger. Salah satu rumah kontrakan di kawasan itu digerebek Tim Kasi Lintas Batas Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (9/10). Karena dijadikan tempat persembunyian pengedar shabu-shabu.

Petugas BNN berhasil mengamankan pria dan wanita yang mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri) yaitu Miftah Sulaeman (24)-Yeni Adela Sofiyah (31) serta narkoba jenis shabu-shabu seberat 6kg. Penggerebekan dilakukan tim BNN di rumah kontrakan milik KH Rustam pada pukul 12.30.

"Kedua tersangka diketahui baru tinggal selama 2 minggu bersama anaknya yang masih balita beserta 3 saudara lainnya. Tersangka juga bekerja di Bandara Soetta," kata Ketua RT 02.

Dari informasi yang dihimpun, dalam penggerebekan tersebut telah ditemukan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kantong plastik warna putih. Barang haram itu disembunyikan di lemari di kamar tidur.

Sementara, pemilik rumah, KH Rustam dan keluarga tidak menaruh curiga terhadap pasutri yang kedapatan memiliki shabu-shabu. Karena pasutri tersebut baru menempati rumah tersebut baru 2 minggu.

KH Rustam sangat kaget ketika melihat segerombolan polisi berpakaian preman menangkap pasutri tersebut di lokasi yang berdampingan dengan rumahnya

"Saya dan istri merasa kaget dan shock Mas. Kami tidak tahu-menahu tentang urusan tersebut. Tiba-tiba polisi menyerbu rumah kontrakan tersebut," katanya.

Kedua tersangka dibawa petugas beserta barang bukti ke Kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.