Metrologi Legal Awasi Alat Ukur Timbangan

Metrologi Legal Awasi Alat Ukur Timbangan

detaktangsel.com KOTA TANGERANG-Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal selalu eksis dalam pelayanan tera/tera ulang di kota Tangerang.

kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Gunawan mengatakan, pelayanan tera ulang terhadap alat ukur dilakukan agar konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang sesuai dengan nilai tukar.

"Untuk itu, kita selalu melakukan pengawasan terhadap alat ukur, tukar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kualitas barang beredar. Seperti contohnya di pabrik makanan ringan, komposisi 1 kg, untuk mengetahui benar atau tidak, kita lakukan timbang ulang," katanya, Rabu (16/11/16).

Selain dilakukan di perusahan besar, pihaknya melakukan tera/tera ulang di pasar tradisional. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

"Biasanya petugas menemui kendala saat sidak tes timbangan. Pedagang seringkali mengumpat. Hal itu biasanya dilakukan oleh pengawasan perindagkop. Setelah itu dilakukan laporan, kemudian unit Metrologi akan tera ulang timbangan tesebut," ucapnya.

Kendala saat ini sambung Gunawan, kurangnya kesadaran para pelaku usaha untuk membuat sertifikat Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP). "Pembuatan SKHP sesuai retribusi Rp30 ribu," tandasnya. (Ades)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online