Laporan DK13 PDIP Terkatung-Katung

Laporan DK13 PDIP Terkatung-Katung

detaktangsel.com- KOTA TANGERANG, Kinerja Mapolres Metro Tangerang menuai pertanyaan panjang. Hal itu terkait pelaporan dugaan pemalsuan dokumen DK 13 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh Komisioner KPU Kota Tangerang. Pasalnya, telah empat bulan kasus yang masuk ranah pidana itu berjalan belum juga dituntaskan.

Data yang dihimpun, pada Juni 2014 silam, penyidik Mapolres Metro Tangerang telah melakukanj pemeriksaan terhadap pihak terlapor yakni, Komisioner KPU Kota Tangerang maupun Ketua DPC PDIP Kota Tangerang Hendri Zein sebagai pihak pelapor. Tidak hanya itu, polisipun menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan menghadirkan para saksi-saksi. Namun, setelah itu kasus tersebut tidak ada kejelasan. Padahal polisi menjanjikan akan melakukan gelar perkara serta menghadirkan saksi ahli.

Ketua DPC PDIP Kota Tangerang Hendri Zein mengatakan, pihaknya sangat bingung, untuk itu dirinya mempertanyakan kepada pihak kepolisian. Seharusnya kasus yang ditangani Mapolres Metro Tangerang itu telah ada kejelasan. Namun, kasus tersebut malah terkatung-katung.

"Sudah hampir empat bulan berjalan seharusnya sudah tuntas. Tapi bila seperti ini malah membingungkan," ungkap Hendri kepada wartawan, kemarin.

Menurut Hendri, apabila memang kasus tersebut tidak dilanjutkan, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau apabila dilanjutkan, polisi telah menetapkan siapa tersangka dari kasus tersebut.

"Sampai saat ini saya belum mendapat SP3 dari polisi," tegasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kombespol Riad saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani dan masih berjalan. Namun, untuk teknis sampai dimana tahap penyelidikannya, silahkan tanyakan kepada kasat reskrim.

"Kasus tersebut pasti dituntaskan. Tidak ada satu kasuspun yang ditahan-tahan oleh polisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi diperiksa Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap empat anggota KPU Kota Tangerang lainnya, secara bergantian.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap Sanusi, selaku terlapor berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen DK 13 milik PDIP.

Pemeriksaan itu sendiri, terang Sutarmo, dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan beberapa saksi yang dinilai terkait.

"Sudah kami mintai keterangan tadi (Sanusi, red)," tegasnya.

Selanjutnya, kata Sutarmo, pada hari ini, Selasa (24/6) pihaknya akan memintai keterangan terhadap empat komisioner KPU Kota Tangerang lainnya. Langkah ini, ditempuh untuk mengurai dan mengumpulkan bukti terkait laporan PDIP soal pemalsuan dokumen DK13 (laporan dana kampanye caleg, red).

Hanya saja, sambung Sutarmo, demi kepentingan penyidikan pertanyaan-pertanyaan seputar pemeriksaan, belum dapat diberitahukan.

"Besok (hari ini, red) jadwalnya empat komisioner KPU. Bergantian akan dimintai keterangan," red.

Diketahui, DPC PDIP melaporkan lima komisioner KPU Kota Tangerang yakni Sanusi, Wahyul Furqon, Achmad Syailendra, Nur Halim dan Banani Bahlul atas dugaan pemalsuan dokumen DK 13 atau laporan dana kampanye caleg PDIP. Komisioner KPU tanpa persetujuan memasukkan DK 13 milik Caleg nomor urut 10 atas nama Agus Setiawan untuk DPRD Kota Tangerang. Atas aksi KPU Kota Tangerang ini DPC PDIP melaporkan komisioner KPU Kota Tangerang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online