Print this page

Kota Tangerang Baru Miliki 11 Persen RTH

Kota Tangerang Baru Miliki 11 Persen RTH

detaktangsel.comTangerang - Terus meningkatnya pertumbuhan penduduk serta perkembangan pembangunan menyebabkan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tangerang. Tak pelak ini bisa mengurangi kualitas udara yang dihirup masyarakat. Minimnya pepohonan di pinggir jalan dan di pusat-pusat keramaian menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kota Tangerang.

Selain itu, pemkot juga masih belum bisa memenuhi kouta RTH yang wajib dimiliki pemerintah. Hingga tahun 2014, RTH di Kota Tangerang baru mencapai angka 11 persen dari angka ideal sekitar 30 persen.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, RTH sangat penting bagi kota, selain sebagai resapan RTH bisa sebagai paru-paru kota.

"Hutan kota merupakan salah satu aspek yang dapat mempengaruhi kualitas lingkungan,"kata Arief dikantor Pemkot Tangerang, kemarin.

Arief menambahkan, sebuah kota dikatakan ideal jika sudah mencapai 30 persen ruang terbuka hijau. Di Kota Tangerang, hingga 2014 RTH baru mencapai 11 persen. Sedangkan milik swasta 10 persen. Sehingga total luas RTH yang ada saat ini jumlah keseluruhan sebanyak 21 persen dari luas Kota Tangerang.

"Saat ini sangat sulit mencari lahan kosong, padahal minimnya suatu kota memiliki daerah hijau sekitar 30 persen. Memang kalau setahu saya kita kekurangan 1.600 hektare RTH yang harus dimiliki pemerintah. Tetapi duit kita tak cukup, bayangkan kalau rata-rata satu meter Rp1 juta, satu hectare saja Rp10 miliar, kalau butuh sebanyak 1.600 hektare bisa Rp16 trilun," terangnya.

Dikatakan Arief, untuk meningkatkan hasil persentase RTH itu selain menambah hutan kota, taman yang ada di perumahan juga sangat mendukung. Untuk itu, kata Arief, pihaknya, memerlukan pembangunan yang lebih prioritas seperti pembebasan tanah dalam proyek normalisasi Kali Angke, Sekolah dan Puskesmas. "Memang soal RTH ini harus segera dilakukan pembenahan,"ujarnya.

Arief juga menyatakan, jika selama ini aturan pembangunan sebuah rumah 60 persen dibangun dan 40 persen untuk untuk taman atau ruang terbuka, kedepan akan terbalik.

"Kedepan dibalik, yang bisa dibangun 40 persen saja, 60 yang buat tamannya. Jadi konsepnya membangun vertical," katanya.

Arief juga berharap pihak swasta juga turut terlibat dalam penambahan RTH naik dengan memelihara yang sudah ada maupun dengan membangun yang baru. Ruang terbuka hijau juga menjadi salah satu persyaratan pembangunan properti di Kota Tangerang.

"Ya kami juga berharap pengembang mau menyediakan ruang terbuka hijau sebagai salah satu syarat pembangunan properti di Kota Tangerang,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tangerang Ivan Yudhiyanto mengatakan, saat ini RTH di kota Tangerang memang belum maksimal.

"RTH di Tangerang memang belum maksimal, tapi kami terus berusaha buat maksimalkan lahan-lahan kosong milik pemkot untuk ditanami pohon-pohonan,"ungkapnya.

Ivan menjelaskan, penambahan RTH di Tangerang masih terkendala pembenahan lahan. "Pemkot sudah tidak punya lahan lagi, jadi kita terkendala pembebasan lahan karena memang bukan milik pemkot jadi kita sulit,"kata Ivan.

Kendati begitu, masih ada beberapa pengembang yang hanya menyediakan 30 persen saja dari luas perumahan yang dibangun. "Tapi, ada juga yang bahkan persentasenya 60 persen itu RTH,"katanya.

Ivan berharap, nantinya akan ada RTH seperti taman yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kota Tangerang. "Kita berharap, banyak taman yang bisa digunakan masyarakat untuk berinteraksi," imbuh dia.

Perlu diketahui, Sebanyak 59 pengembang perumahan di Kota Tangerang belum menyerahkan fasos fasum sebagaimana kewajiban yang harus mereka patuhi.

Padahal, berdasarkan aturan pemerintah daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Seharusnya, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan fasos-fasum sekitar 40 persen, sedangkan 60 persen lahan tetap milik perumahan dari 100 persen luas kawasan perumahan. Artinya, 40 persen lahan fasos fasum berupa sarana ibadah, ruang terbuka hijau dan jalan yang wajib diserahkan.