Print this page

DPRD Minta Satpol PP Menutup Permanen Karaoke Inul Vista

Tempat Karaoke Inul Vista Tempat Karaoke Inul Vista

detaktangsel.com Kota TANGERANG - Adanya penemuan minuman keras (miras) yang di perjual belikan di sebuah karaoke Inul Vista dalam areal bisnis Tangcity oleh satuan polisi pamong praja, padahal menjual minuman keras sudah jelas dilarang di Kota Akhlakul Karimah.

Anggota DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan mengatakan, dengan diperjualbelikannya miras dalam Karoke Inul Vista sudah jelas melanggar Perturan daerah (Perda) 7 & 8 dan harus secepatnya ditutup.

"Kalau bisa Satpol PP harus menutupnya secara permanen karena sudah jelas-jelas dalam karaoke tersebut ada miras dan prostitusi," jelas Agus dari Fraksi PDI, Selasa (13/1).

Masih menurutnya, Kalau pemerintah tidak menutup karaoke Inul Vista, ditakutkan kedepannya akan berjamuran karaoke-karaoke yang menjual miras dengan bebas.

Sementara Suparmi Ketua DPRD Kota Tangerang menambahkan, sudah menjadi keseharusan bagi pemerintah daerah untuk menindak keras siapa saja pelaku bisnis yang melanggar Perda.

"Ya, seharusnya juga pihak Satpol PP setelah kejadian ini jangan terus diam saja, tapi lakukanlah tugasnya sebagaimana mestinya. Seperti lebih intensif lagi dalam menindak karoke yang melanggar," katanya.