Print this page

DPC GSBI Unras : Buruh Panarub di PHK, Pesangon Tidak Dibayarkan

DPC GSBI Unras : Buruh Panarub di PHK, Pesangon Tidak Dibayarkan

detaktangsel.comTANGERANG - PT. Panarub Group merupakan perusahaan yang besar di Kota Tangerang apalagi dengan brand brand terkenal seperti Adidas, Specs dan lainnya, tentunya semua akan berpikir bahwa kondisi kerja di PT.Panarub nyaman dan aman dengan dilindungi oleh kode etik yang disyaratkan sesuai dengan brandnya.

Tetapi tidak sepenuhnya kode etik bisa menjamin kondisi kerja baik, seperti halnya yang melatarbelakangi kasus di PT.Panarub Dwikarya adalah upah yang tidak dijalankan sesuai prosuder dan kondisi kerja, para buruh sulit untuk mendapat akses kekamar kecil bahkan beribadahpun sulit.

Hal tersebut terjadi di PT.Panarub Industry, para buruh hanya diperkenankan shalat Ashar sehabis jam pulang kerja, minimnya waktu melaksanakan shalat Jum'at karena hanya 1 jam mendapatkan waktu istirahat.

Buruh yang mendapatkan kecelakaan kerja dimalam hari baru bisa ditangani klinik di pagi harinya serta masih banyak pelanggaran pelanggaran lainnya.

"Pihak perusahaan juga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan maupun anggota Serikat Buruh Garment Tekstil Sepatu (SBGTS)-Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), buruh di Panarub sering sekali di paksa untuk menulis surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan kami, "tutur Kokom Komalawati selaku ketua SBGTS-GSBI sekaligus koordinator Aliansi Buruh Adidas, Jumat (21/11).

Untuk itu dalam menyambut kedatangan managemen Adidas dalam agenda audit tahunan,kami melakukan aksi damai agar perusahaan Panarub bisa lebih tegas dalam menyikapi tindakan yang dilakukan managemen Group.

Kokom juga menambahkan, bahwa PT.Panarub juga menyatakan upah 2 juta akan sangat memberatkan pengusaha dan merupakan angka yang paling tidak masuk akal yang akan menyebabkan perusahaan melakukan relokasi, hal tersebut dikatakannya melalui seorang penasehat Apresindo.

Penasehat tersebut juga mengatakan akan meminta presiden Jokowi untuk mencabut hak pesangon bagi para buruh. Artinya dengan tidak adanya pesangon maka pengusaha akan dengan mudah mem-PHK buruhnya.

Oleh karena itu kami para buruh gabungan dari SBGT-GSBI PT.Panarub Ind dan PT.Panarub Dwikarya beserta basis basis GSBI Kota Tangerang, malakukan aksi damai di depan PT.Panarub Jl.Raya Mauk M.Toha KM 1 .

Menuntut kepada PT.Panarup Group :
1. Pekerjakan kembali 1300 buruh PT.Panarub Dwikarya
2. Bayarkan Upah dan hak hak lainnya
3. Hentikan segala tindakan penghalang penghalang kegiatan organisasi terhadap pimpinan SBGTS-GSBI PT.Panarub Industry.

"Kami melakukan aksi damai disebabkan PT.Panarub Dwikarya tidak mau membayarkan pesangon para buruh yang di PHK, bahkan sudah tiga tahun belum juga dibayarkan,untuk itu kami meminta kepada pihak persusahaan untuk membayarkan hak hak kami para buruh,sementara kami meminta kepada PT.Panarub Industry untuk memberikan keluluasaan kepada para buruh dalam menjalankan keorganisasiannya " ujar Kokom.

Sementara ketika pihak Panarub ingin dikonfirmasi terkait aksi tersebut,pihaknya tidak mau menemui wartawan, bahkan telepon genggamnya pun tidak aktif.