Polres Metro Tahan AMK Dirut PDAM Tirta Benteng

Tangerang- Pihak Polres Metro Tangerang memberikan keterangan dalam konferensi pers.Jum'at (15/11)Dt Tangerang- Pihak Polres Metro Tangerang memberikan keterangan dalam konferensi pers.Jum'at (15/11)Dt

TANGERANG- Petugas Polres Metro Tangerang Kota, hari ini menetapkan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Dirut PDAM Kota Tangerang,  Ahmad Marju Kodri (AMK),  Jum’at (15/11/2013).

AMK ditahan karena diduga mengeluarkan dana bantuan untuk Sponsorship Pengcab PSSI Kota Tangerang sebesar Rp. 500.000.000.
Menurut keterangan Kasat reskrim Polres Metro Tangerang  AKBP Sutarmo mengatakan penahanan terhadap tersangka AMK terkait pengeluaran dana milik kas PDAM Tirta Benteng untuk liga PSSI Kota Tangerang tahun 2012 yang merugikan Negara, Pemberian dana bantuan tersebut tanpa sepengetahuan atau persetujuan Walikota dan Dewan Pengawas PDAM TB, ujarnya saat memperlihatkan Surat penahanan resmi  AMK kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan, penahanan ini dikarenakan AMK diduga telah melanggar pasal 3 dan pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1 Milyar”. Dan, Pasal 8 “pidana penjara paling lama 15 tahun da denda Rp. 150.000.000 sampai Rp. 750.000.000 untuk pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya”.

Pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap tersangka dan menemukan hasil audit pada tanggal 29 Juni 2013 dengan barang bukti : 1 lembar surat permohonan sponsorship tanggal 2 Februari 2012, 1 lembar surat pembayaran beserta foto copy Cek Bank BRI senilai Rp. 500.000.000 dan 1 berkas perjanjian kerja sama antara PDAM dengan PSSI Kota Tangerang, serta 2 lembar Kwitansi sebesar Rp. 500.000.000 yang ditanda tangani oleh penerima bernisial SHR dan tanda tangan NHD (bendahara PSSI Tangerang). Dan, AMK telah diperiksa selama 12 jam dengan 39 pertanyaan, tungkasnya. (Ayu)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online