Dinkes :Sipa Wajib Bagi Apoteker Di Apotik

Dinkes :Sipa Wajib Bagi Apoteker Di Apotik

detaktangsel.comKOTA TANGERANG - Banyaknya apotik apotik yang menjamur di Kota Tangerang dikarenakan banyaknya para apoteker yang belum perpanjang surat ijin praktek apoteker (Sipa),ada kemungkinan dengan tidak adanya seorang apoteker di sebuah apotik salah satu sebabnya belum perpanjang Sipa, Senin (22/9).

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dr.Henny Herlina mengatakan bahwa tidak adanya seorang apoteker disebuah apotik di Kota Tangerang,karena kebanyakan dari mereka belum memeperpanjang Sipa,hal tersebut diketahui ketika kita mengadakan pembinaan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

"Surat ijin praktek apoteker itu wajib dimiliki oleh seseorang yang berpraktek di apotik atau farmasi instansi maupun rumah sakit," tutur Henny

Selanjutnya, pihaknya juga sering melakukan pembinaan terhadap para apoteker dan asisten apoteker Kota Tangerang ,sehingga kita bisa memantau keberadaan apotik serta ada tidaknya apoteker ditempatnya.

" Ya,Sejauh pemantauan kita memang baru itu saja yang kita ketahui, karena memang seorang apoteker itu,tugasnya tidak hanya berdiri didepan untuk melayani konsumen, ada kemungkinan apoteker tersebut sedang keluar, " tuturnya.

Dari 270 apotik yang terdaftar di Dinkes hanya 100 apotik yang ikut melakukan pembinaan setiap tahunnya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan dengan adanya apotik apotik yang belum mempunyai ijin, namun hal tersebut bukan wewenang kami, pihaknya hanya akan memberi teguran kepada pihak apotik yang belum mempunyai apoteker dan memberikan teguran sebanyak tiga kali terhadap apotik tersebut untuk segera mempekerjakan apoteker,tutur wanita cantik ini.

Adapun perpanjangan Surat Ijin praktek apoteker (Sipa) ini berlaku 5 tahun sekali yang dibuat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang ,sedangkan untuk surat ijin apotik (Sia) berlaku 3 tahun pembuatannya bisa dilakukan di Badan Perijinan Penaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kota Tangerang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online