Print this page

Dibawah Dinsos Kota Tangerang, Berikut Tahapan Izin Kunjungan atau Peminjaman TMP Taruna

Dibawah Dinsos Kota Tangerang, Berikut Tahapan Izin Kunjungan atau Peminjaman TMP Taruna

Detaktangsel.com, KOTA TANGERANG - Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang adalah lokasi yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Kini, TMP Taruna juga memiliki nilai keberfungsian, baik sebagai wujud penghormatan pada jasa para pahlawan atau pejuang, maupun sebagai alat untuk menanamkan nilai keperintisan dan kepahlawanan kepada masyarakat luas.

Maka, hingga saat ini TMP Taruna, Kota Tangerang sering dimanfaatkan untuk kunjungan para pelajar atau dipinjam untuk menggelar sebuah kegiatan. Perlu diketahui, proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna, Kota Tangerang kini dibawah naungan Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani menyatakan proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna, membutuhkan beberapa tahap. Diantaranya, pemohonan mengajukan surat permohonan izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna minimal satu minggu sebelum kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Dinsos Kota Tangerang.

“Surat izin kunjungan atau peminjaman meliputi, nama penanggungjawab disertai KTP penanggungjawab. Tujuan kegiatan, waktu kegiatan, durasi kegiatan dan jumlah peserta kegiatan. Selanjutnya, Dinsos akan menindaklanjuti dan membuat konsep jawaban tertulis bagi pemohon dengan persetujuan dan tandatangan atasan, yang selanjutnya diberikan ke pemohon,” papar Mulyani, Senin (22/5/23).

Ia pun menuturkan, secara proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna membutuhkan waktu maksimal tiga hari. Namun, secara prosesnya kunjungan atau peminjaman TPM Taruna tidak dipungut biaya atau gratis.

“Yang perlu diperhatikan mereka yang berkunjung atau meminjam TMP Taruna ialah wajib menjaga sarana prasarana TMP Taruna. Selain itu, segala kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilaksanakan, menjadi tanggungjawab peserta kegiatan atau penanggujawab peserta yang tertulis pada surat perjanjian,” jelasnya.(Red/Rls)

Sumber : Tangerangkota.go.id