Print this page

BNN Musnahkan 8 Kuintal Sabu Dari Tiongkok

Menteri dan Kepala BNN saat memberikan keterangan kepada awak media Menteri dan Kepala BNN saat memberikan keterangan kepada awak media

detaktangsel.com KOTA TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 8 Kuintal narkotika jenis Sabu Tiongkok. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-2 sepanjang pengungkapan kasus tahun 2015, di Gerbage Plants Airport Sanitation, Jalan Bandara Soekarno Hatta, Selasa (27/1/15).

Dari 862.603,1 gram sabu kristal yang di sita, sebanyak 862.185,6 gram di musnahkan dengan cara dibakar dalam tungku. Sementara sisanya sebanyak 417,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium/pembuktian perkara serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan (Menko Pulhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, total nilai sabu yang dimusnahkan BNN tersebut mencapai 1,7 triliun.

"Ini prestasi besar di awal tahun, karena jumlahnya besar dan yang kita tangkap juga jaringan besar," ujarnya.

Sedangkan untuk para gembong narkotika, kata Tedjo, pelaku akan diproses secara hukum, dengan menerima hukuman mati.

"Presiden RI pun akan menolak tegas memberikan garasi kepada siapapun dan untuk warga negara manapun," jelas Tedjo.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, barang bukti 8 Kuintal Sabu didapat dari hasil penggagalan penyelundupan Sabu terbesar se-Asia Tenggara yang dikendalikan oleh WCP, seorang pria asal Hongkong-Tiongkok.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Hongkong Police pada 5 Januari 2015," jelasnya.

Jaringan sindikat Narkoba Internasional ini mencoba menyelundupkan Sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut. Transaksi dilakukan di tengah laut dengan cara melemparkan 42 karung yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi Sabu ke kapal penjemput.

Setelah transaksi berhasil dilakukan, kapal tersebut kemudian bergeser ke pelabuhan tikus di kawasan Dadap Tangerang. Setibanya di pelabuhan, karung karung berisi sabu dipindahkan ke dalam sebuah mobil box untuk selanjutnya dibawa ke kawasan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

"Di kawasan tersebut transaksi akan dilakukan dengan cara bertukar mobil. Pada saat mereka bertukar mobil itulah empat orang warga Hongkong-Tiongkok yakni, WCP (41), TSL (40), SUF (33), dan CHM (34) bersama satu orang WN Malaysia berinisial TST (48), serta dua orang WNI berinisial AS (48) dan SN (39) diamankan BNN," papar Anang Iskandar.

Lebih lanjut Anang menuturkan, ada tujuh negara yang menjadi sasaran penyelundupan Jaringan Narkoba Internasional Asia Tenggara (JNI-AT), yakni China, Hongkong, Miyanmar, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Indonesia.

Karena itu dengan adanya hukuman mati Anang berharap penyelundupan narkoba ke Indonesia tidak terjadi kembali. "Eksekusi jangan ditunda agar ada efek jera," tuturnya.

Seluruh tersangka terancam terancam pasal 112 dan 114 ayat 2 juncto 132 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ades)