Print this page

Arief Pergoki Dua Pabrik Buang Limbah ke Sungai Cisadane

Arief Pergoki Dua Pabrik Buang Limbah ke Sungai Cisadane

detaktangsel.comTANGERANG - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang melakukan penutupan sementara saluran pembuang dari dua pabrik yang melakukan pembuangan limbah berbahaya ke Sungai Cisadane, Senin (29/9).

Pasalnya,Walikota Tangerang Arief Wismansyah pada hari Minggu (28/9), memergoki pabrik tersebut disela acara Clean Up the World yang diadakan LSM Banksa Suci, Arief bersama warga Kelurahan Panunggangan Barat sedang gotong royong membersihkan sampah yang mengotori Kali Cisadane, tanpa sengaja beliau memergoki saluran air yang selama ini menjadi saluran pembuangan limbah pabrik ,sehingga membuat Kali Cisadane tercemar.

" limbahnya berwarna putih dan berbuih," tutur Arief.

Arief spontan memerintahkan pihak Kelurahan untuk memanggil pengelola pabrik yang buang limbah tersebut, sekaligus memerintahkan pihak BPLH Kota Tangerang untuk menutup saluran air tersebut.

" Tutup aja salurannya," perintah Walikota.

Pabrik nakal yang membuang limbah sembarangan ke kali Cisadane harus ditindak tegas,kalau perlu cabut ijin operasionalnya, tegasnya.

Kedua pabrik tersebut adalah PT Leo Graha (LG) yang memproduksi kertas dan PT Cisadane Raya Chemical (CRC) yang memproduksi minyak sayur.

Agus Prasetyo, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Kota Tangerang mengatakan hasil monitoring tersebut ditemukan bahwa limbah yang dibuang ke sungai oleh kedua pabrik tersebut memang melebihi ambang baku mutu yang diperbolehkan.

Karena itu pihaknya menegur kepada pengusaha untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang telah dimilikinya agar memenuhi standar.

" Untuk itu BPLH telah memberikan surat teguran untuk menutup outlet (saluran pembuang) kedua perusahaan tersebut," Pungkasnya.

Selanjutnya, tambah Agus, BPLH memberikan waktu selama 2×24 jam agar perusahaan itu dapat menindaklanjuti teguran tersebut.

"Kami akan monitoring terus day by day,"tambahnya.

Kemudian jika memang kedua perusahaan itu tidak mengindahkan teguran tersebut maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya baik sanksi administrasi hingga pencabutan ijin oleh BPLH.