Agus Setiawan Ditengarai Bisnis BBM Oplosan

Agus Setiawan Ditengarai Bisnis BBM Oplosan

detaktangsel.comKOTA TANGERANG - Adanya dugaan anggota DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan menyogok polisi, melebar pada bisnisnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditengarai melakukan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan.

Dari informasi yang dihimpun dari rekan Agus Setiawan, Agus Setiawan adalah rekanan atau salah satu pegawai kepercayaan dari Amen. Amen sendiri seorang bos BBM oplosan yang sudah lama beroperasi di wilayah Tangerang. Bahkan, Amen sangat memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian yang diduga untuk mengamankan usaha yang dijalankannya itu.

"Sudah lama sekali Agus Setiawan bekerja dengan Amen. Hal itu dilakukannya jauh sebelum Agus mencalonkan diri sebagai anggota dewan," ungkap narasumber yang juga rekan dari Agus itu.

Dia bercerita, bukan hanya sekedar atasan dan bawahan hubungan antara Agus dan Amen itu. Bahkan sudah seperti saudara. Contohnya, mobil-mobil Amen dipakai oleh Agus.

"Mobil yang digunakan Agus kerap ganti-ganti, itu mobil Amen," tukasnya.

Sementara Agus Setiawan tidak mengakui hal diatas. Dia mengaku, hubungan antara dirinya dan Amen itu hanya sebatas tetangga lantaran tempat tinggalnya dan amen berdekatan di bilangan Banjar Wijaya, Cipondoh.

"Saya memang kenal dekat dengan Bos Amen karena memang dia tetangga rumah," kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, isu dugaan oknum anggota dewan menyogok polisi mencuat di Kota Tangerang. Alhasil, suhu politik dikota berakhlakul karimah tersebut kian memanas.

Isu yang dapat merusak citra Korp Bhayangkara sebagai pengayom masyarakat itu dihembuskan oleh salah satu koran lokal yang ada di Kota Tangerang. Hal itu terkait pelaporan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap komisioner KPU Kota Tangerang lantaran diduga telah memalsukan dokumen DK13, dalam rangka meloloskan calon anggota DPRD Kota Tangerang, daerah pemilihan (Dapil) 1 dari PDIP menjadi wakil rakyat di parlemen Kota Tangerang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online