4.532 Gram Shabu Berhasil Diamankan

4.532 Gram Shabu Berhasil Diamankan

detaktangsel.com- TANGERANG, Lagi - lagi, Pelaku Penyelundup barang larangan (shabu) berhasil digagalkan, Senin (26/5). Dalam pengagalan penyelundupan shabu, sebanyak 4 orang berhasil diringkus.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Okto Irianto mengatakan para pelaku berhasil ditangkap karena tengah kedapatan atau membawa barang larangan (shabu). Masing - masing para pelaku ini, seperti pelaku yang bernisial ER (32) membawa shabu sebanyak 350 gram yang disembunyikan didalam sepatu, pakaian, jam dan menara eiffel, pelaku JY (34) berhasil diringkus juga karena mencoba menyelundupkan shabu kedalam kemasan teh china sebanyak 1.138 gram dan pelaku TL (62) dan YA (55) kedapatan shabu sebanyak 2.850 gram dan 194 gram yang disembunyikan dengan cara ditempel dipahanya, imbuhnya.

Sementara, menurut keterangan Wakasat Narkoba Polres Bandara Akp. Subekti menuturkan modus ini masih modus yang sama, seperti yang dahulu. Para pelaku penyelundup shabu menyembunyikan shabu dengan berbagai macam cara, seperti disepatu, dikoper bagasi, di tempel dibagian tubuhnya, dan lain - lain.

Masih kata Akp. Subekti, untuk pelaku yang menyelundupkan shabu didalam sepatu atau yang bernisial TL (62) tahun, ia adalah seorang residivis atau pernah dipenjara selama 9 tahun dinegaranya. Dan, kini membawa shabu ke Indonesia, ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online