Wagub Banten: Rp2,13 T untuk Belanja Produk Dalam Negeri

Wagub Banten: Rp2,13 T untuk Belanja Produk Dalam Negeri

detaktangsel.com BANTEN - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan Pemprov Banten menduduki Peringkat Ketiga Nasional sebagai Pemerintah Provinsi yang membelanjakan APBD untuk produk dalam negeri pada Tahun Anggaran 2022 tahun ini. Secara keseluruhan, APBD Pemprov Banten tahun ini yang dialokasikan untuk pembelian produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, sebesar Rp2,13 triliun.

"Alhamdulillah kita komitmen dengan arahan Pak Presiden (Presiden RI Joko Widodo) tentang pembelian produk dalam negeri, dan itu terbukti dengan kita berada di Peringkat Ketiga Nasional Pemerintah Provinsi dengan belanja produk dalam negeri tertinggi dari 34 provinsi," kata Andika kepada pers usai menghadiri acara Aksi Afirmasi Bangga Produk Buatan Dalam Negeri di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Jumat (25/3). Dalam acara dengan agenda utama pengarahan dari Presiden RI Joko Widodo tersebut, Andika didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso dan Kepala Koperasi dan UMKM Agus Mintono.

Dikatakan Andika, Pemprov Banten sudah sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar Pemerintah termasuk Pemda, BUMN, BUMD dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya membelanjakan anggaran belanjanya untuk produk dalam negeri terutama produk UMKM. "Kami sudah mendelegasikan komitmen ini agar dijaga oleh OPD di lingkungan Pemprov Banten," kata Andika.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Babar Suharso, menambahkan, apresiasi dari Pemerintah Pusat diberikan Presiden Jokowi dalam acara tersebut kepada Pemerintah Daerah yang dinilai memiliki komitmen membelanjakan APBD untuk produk dalam negeri. "Pemprov Banten sendiri di APBD tahun ini belanja untuk produk dalam negeri mencapai Rp2,13 triliun atau peringkat ketiga di bawah DKI Jakarta dan Jatim," kata Babar.

Menurut Babar, Pemprov Banten memang sudah memproyeksikan prioritas belanja daerah di anggaran Tahun 2022 ini untuk produk dalam negeri sesuai arahan Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden Nomor 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara spesifik, lanjutnya, arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) di setiap unit pemerintahan. "Di Pemprov Banten kebetulan saya diamanati Gubernur sebagai Ketua Harian TP3DN yang memastikan semua OPD mengoptimalkan anggaran belanjanya untuk produk dalam negeri," ujarnya.

Sebelumnya, dalam arahannya Presiden Jokowi mendorong Kementerian maupun Lembaga hingga Kepala Daerah menggunakan produk dari dalam negeri. Jokowi menegaskan, akan mengecek program pengadaan barang dan jasa dari masing-masing lembaga.

Menurut Presiden, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta anggaran BUMN untuk belanja barang buatan lokal maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (RLS/ZAL))

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online