Print this page

UU Ciptaker, Dewan Tangsel : Akan Ada Aturan Yang Berdampak Pada PAD

Anggota DPRD Tangsel saat rapat koordinasi dengan OPD soal UU Ciptaker Anggota DPRD Tangsel saat rapat koordinasi dengan OPD soal UU Ciptaker

detaktangsel.com, TANGSEL-Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah melahirkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Dengan begitu, dipastikan akan ada perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) akibat adanya UU Ciptaker tersebut.

Untuk mempersiapkan adanya perubahan regulasi pada UU Ciptaker tersebut, DPRD Kota Tangsel bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, mulai menggelar rapat koordinasi di Gedung DPRD Kota Tangsel.

Diketahui, Kota Tangsel saat ini sudah ada 116 Perda dan 508 Peraturan Walikota (Perwal). Besar kemungkinan, beberapa Perda nantinya mungkin akan mengalami revisi bahkan bisa jadi Perda-Perda itu akan dicabut untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, DPRD saat mulai mengindentifikasi dan menginventarisir setiap Perda yang ada. Karena menurutnya, ada banyak OPD di Kota Tangsel yang akan bersinggungan dengan PP terbaru itu.

"Kita kumpulkan teman-teman OPD hari ini, untuk bersiap-siap dengan mengindentifikasi dan menginventarisir beberapa Perda yang ada di Tangsel,” kata Abdul Rasyid di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (29/3/2021).

Dari rapat koordinasi dengan OPD Tangsel ini, Abdul Rasyid pun meminta agar para OPD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan menyebutkan, bahwa tahapan yang dilakukan Bapemperda saat ini, yakni melakukan pemetaan terlebih dahulu terhadap berapa OPD yang bersinggungan dengan PP dan Perpres baru tersebut.

Menurut Wawan, dari analisa sementara yang dilakukan DPRD dan OPD, UU Ciptaker akan ada yang berdampak secara langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salahsatunya yakni soal perizinan bagi dunia usaha.

Dimana dalam UU Ciptaker itu, akan ada klasterisasi perizinan yang nantinya usaha perizinan yang memiliki resiko tinggi, izinnya harus dibuat di kementrian terkait atau pusat.

“Jadi kemungkinan PAD kita akan hilang terkait pengurusan perizinan. Karena sudah pasti perusahaan berisiko tinggi pengurusannya lebih besar. Dan itu tidak akan masuk lagi ke Tangsel karena perizinannya diatur di pusat,” ungkap Wawan.

Meski begitu, Wawan mengatakan bahwa pada awalnya PAD akan berkurang akibat adanya perizinan tersebut. Namun ketika investor sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, maka nantinya investor yang sudah mulai berusaha di Tangsel secara langsung akan memberikan dampak positif terhadap PAD Kota Tangsel.

Wawan jelaskan, yang terpenting saat ini adalah DPRD melakukan identifikasi. Dia mencontohkan seperti pada Dinas Penanaman Moda Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kemungkinan akan membuat 11 Perda baru.

“Seperti di DPMPTSP, dari hasil kajian sementara ini akan membuat 11 Perda baru. Dan ini baru kajian sementara. Maka kami akan terus lakukan diskusi, konsultasi dan kajian lanjutan dari hasil rapat hari ini. Apakah cukup melakukan revisi atau menerbitkan Perda baru dan mencabut Perda lama,” pungkasnya.