Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp 78 Miliar

Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp 78 Miliar

detakbanten.com, TANGSEL - Unit Pelayanan Teknis Sistem Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana untuk melakukan realisasi pajak kendaraan. Sebab, sebanyak 108 ribu kendaraan bermotor di Tangsel menunggak pembayaran pajak di tahun 2020, Senin (1/2/2021).

Kepala UPT Samsat Serpong, Astri Retnadiarti kepada wartawan menyampaikan, jumlah kendaraan tersebut berasal dari wajib pajak (WP) yang tersebar di tiga wilayah.

Menurut Astri, tiga wilayah tersebut diantaranya Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Kecamatan Setu. Adapun nilai potensi pemasukan kas daerah Provinsi Banten dari pajak kendaraan diwilayah tersebut mencapai Rp 78 miliar.

"Kami harap para pengguna kendaraan melakukan kewajibannya membayar pajak. Kita optimis mampu merealisasi," terang Astri Retnadiarti.

Kendati demikian, dengan adanya tunggakan pajak tersebut, UPT Samsat Serpong akan menggalakkan metode penagihan door to door untuk mengejar target.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online