Print this page

THPPB Lengkapi Bukti dan Keterangan Pemalsuan Dokumen

THPPB Lengkapi Bukti dan Keterangan Pemalsuan Dokumen

detaktangsel.com, SERPONG - Tim Hukum PERKEMI Banten (THPPB) kembali mendatangi tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan guna memberikan keterangan dengan menyampaikan bukti-bukti pendukung yang diperlukan dalam rangka pengusutan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Pengprov Banten, Rabu (23/06).

Kehadiran THPPB tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi yang telah disampaikan di Kepolisian Resort (Polres) Tangsel dengan nomor : LP/443/K/IV/2021/SPKT/Res Ta gsel tertanggal 23 April 2021.

Dalam siaran pers THPPB yang disampaikan salahsatu tim hukum cabang olahraga (Cabor) Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) Moch. Rizky Dwinanda menyatakan, bahwa Surat Keputusan Perkemi Pengprov Banten Nomor : 071/SK.PENGPROV.BANTEN/IX/2019 tentang Pengukuhan Perkemi Kota Tangerang Selatan diduga dipalsukan oleh anggota dari organisasi Kempo lainnya. THPPB yang terdiri dari Hendra Pratama, SH, SH (koordinator THPPB) didampingi Rizky Dwinanda, SH dan Idham Julana, SH, C.LA membawa dan menyampaikan bukti pendukung untuk proses pengusutan, berupa Surat Klarifikasi dari PB Perkemi dan Surat Pernyataan Ketua Umum Perkemi Banten masa bakti 2015 - 2019. "Kedua dokumen tersebut membantah adanya SK Nomer : 071/SK.PENGPROV.BANTEN/IX/2019 tersebut," ungkap Moch Rizky Dwinanda dalam siaran persnya.

Lebih lanjut THPPB menjelaskan, berbekal SK tersebut mereka mengaku sebagai Pengurus Perkemi Pengkot Tangsel dan masuk di dalam KONI Tangsel dan mendapatkan anggaran pembinaan Cabor Kempo.

"Berdasarkan informasi yang didapat, sejak tahun 2019 mereka mendapatkan dana pembinaan sekitar Rp 70juta rupiah," jelas Moch. Rizky Dwinanda.

WhatsApp Image 2021 06 24 at 12.34.05

Sementara itu, lanjut Rizky, didalam laporannya diduga mereka juga mencantumkan adanya Kejuaraan Daerah (Kejurda) Banten untuk Cabor Kempo yang dilaksanakan pada Oktober 2019.
"Padahal sesuai fakta yang ada Kejurda Banten untuk Cabor Kempo dilaksanakan pada Desember 2019, dan tidak diikuti mereka yang mengklaim sebagai Perkemi Pengkot Tangsel," papar Rizky.

THPPB selain menduga telah teejadinya tindak pidana pemalsuan, juga patut diduga adanya tindak pidana korupsi pada masa tersebut. THPPB masih mengkaji kemungkinan untuk melaporkan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, menurut THPPB, terdapat kejanggalan didalam SK tersebut di mana nama yang disebut sebagai Ketua, justru tidak mengetahui bahwa dirinya adalah Ketua Perkemi Tangsel. "Bahkan tidak tahu SK tersebut. Oleh karena itu, patut diduga palsu dan kepengurusannyadipastikan ilegal," tegas Rizky.

Selain menyampaikan bukti dan memberikan keterangan tambahan, THPPB juga telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan guna menanyakan perkembangan hasil pemberian informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel. Namun, lanjut Rizky, pejabat terkait yang menangani sedang tidak berapa di tempat.