Print this page

Tangsel Raih Predikat WTP

Tangsel Raih Predikat WTP

detaktangsel.com CIPUTAT - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten,memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2017 Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemkot Tangsel tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tangsel," kata anggota V BPK RI Isma Yatun.

Atas opini WTP ini, Isma mengatakan Tangsel telah mempertahankan opini WTP sebagaimana pada 2016. Prestasi ini, menurutnya, juga harus menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

Namun, meski mendapat predikat WTP, BPK memberikan catatan terkait permasalahan pengelolaan aset.

Isma Yatun mengatakan ada perbaikan pengelolaan keuangan yang dilakukan masing-masing daerah. Tahun sebelumnya, sebagian besar Pemkot masih menyusun laporan keuangan secara manual. Tapi, pada 2017 hampir seluruh pemda melakukan laporan dengan sistem aplikasi.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengucapkan rasa syukur sebesar-besarnya atas predikat WTP. "Ini merupakan predikat ke enam yang diraih Pemkot Tangsel, dalam pengelolaan keuangan daerah,"katanya.

Airin pun mengucapkan terima kasih atas pencapaian predikat ini. "Atas pencapaian ini, sudah sepatutnya kita mengucapkan Ahamdulillah. Pada hakikatnya ini merupakan hasil kerja keras semua pihak. Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari semuanya". ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah, Warman Syahnudin, mengungkapkan Predikat ini untuk ke enam kalinya yang diraih Tangsel." Alhamdulillah dalam pengelolaan keuangan, Tangsel bisa menyajikan laporan LKPD, yang telah diaudit oleh BPK perwakilan Banten,"ungkapnya.

Dan dari penyajian laporan tersebut, sudah menggunakan neraca berbasis acrual seperti yang dimintakan dalam peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintah (SAP).