Tak Bekerja, Dewan Tangsel Terima Gaji Rp 15 Juta.

Tak Bekerja, Dewan Tangsel Terima Gaji Rp 15 Juta.

detaktangsel.com - TANGSEL, Memang enak menjadi anggota dewan. Jika buruh pabrik atau buruh bangunan dibayar setelah memeras keringat dengan bayaran yang kadang tidak pantas, maka tidak demikian halnya dengan wakil rakyat yang terhormat.

Walau belum menunjukan kinerja yang sesuai dengan harapan rakyat yang diwakilinya, anggota DPRD Kota Tangsel yang baru sudah terima gaji. Setelah dilantik tanggal 7 Agustus 2014 lalu, sebanyak 50 anggota DPRD menerima gaji pertama yang cukup besar sekitar Rp 15 Juta.

Gaji ini diperoleh dari tiga item, yaitu gaji pokok, tunjangan komunikasi insentif (TKI) dan tunjangan rumah.

Sekretaris DPRD Kota Tangsel Syamsudin mengatakan, besaran gaji pokok untuk pimpinan dewan Rp 2,1 juta wakil ketua Rp 1,6 juta untuk anggota Rp 1,5 juta.

"Untuk tunjangan TKI sekitar Rp 6,3 juta dan tunjangan rumah untuk ketua Rp 14 juta, wakil ketua Rp 13 juta untuk anggota Rp 12 juta kalau dijumlah, sekitar Rp 20 juta,"katanya, kemarin.

Kendati demikian, Syamsudin melanjutkan jumlah gaji tersebut masih berupa gaji bruto. Para anggota dewan ini tetap dikenai pajak penghasilan.

"Kalau bersihnya, setelah dipotong pajak, sekitar Rp 15 juta. Itu semua belum termasuk tunjangan keluarga untuk tunjangan pimpinan belum ada, karena alat kelengkapan belum terbentuk,"ujarnya.

Menurut dia, pembayaran gaji tersebut sesuai
Keputusan Walikota (Kepwal)No.173.1.Kep.399-Huk/2011 per tanggal 29 Desember 2011 tentang kedudukan dan keuangan DPRD.

"Sesuai dengan peraturan tersebut, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 berhak menerima gaji pertama itu," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Tangsel Abdul Rosyid mengatakan, hal yang wajar jika anggota dewan yang baru menerima gaji. Namun, kata Rosyid, dirinya enggan mengistilahkan gaji tersebut sebagai "gaji buta". Alasannya, mereka telah bertugas semenjak dilantik pada 7 Agustus lalu.

"Rapat-rapat internal di fraksi dan diskusi dengan teman-teman anggota dewan juga sudah termasuk kerja, jadi jangan diistilahkan gaji buta kalau kita belum sepenuhnya bekerja,"kilahnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online