Simpan Ganja Di Belakang Lemari Antar Yoyon Ke Jeruji Bui

Simpan Ganja Di Belakang Lemari Antar Yoyon Ke Jeruji Bui

detaktangsel.com PONDOK AREN - Yoyon Saputra, bakal tak menyangka jika sisa hidupnya akan berakhir dibalik jeruji besi. Dia, di Ciduk jajaran Unit Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga terlibat peredaran barang haram jenis ganja.

Dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel pada Kamis (24/12), pria yang mengaku berprofesi sebagai tukang ojek dan biasa mangkal di perumahan Serua Permai, kawasan Ciputat ini menuturkan apes yang menimpanya, terjadi ketika dia sedang mengantar sewa ke Villa Dago.

Kepada wartawan, Yoyon beralibi bahwa dirinya tidak menaruh curiga kepada penumpang yang belakangan menjadi buruan pihak kepolisian lantaran peredaran ganja di wilayah hukum Polres Tangsel.

"Dia (sewa-red) nyamper ke rumah saya, minta diantar ke Villa Dago. Saya ngak tau kalau dia bawa ganja, saya kan ngak pernah meriksa penumpang," ungkap Yoyon yang diketahui sebagai warga Kampung Buaran, RT 004/002 Serua, Kecamatan Ciputat.

Yoyon menyebut bahwa pria yang minta diantar ke Villa Dago saat itu mengenakan jaket. Kemudian, pria tersebut meninggalkannya sendirian. Selanjutnya, dia mengaku tidak tahu ketika orang tersebut masuk kedalam salah satu rumah kosong yang ada di wilayah Villa Dago.

"Dia baru dua kali naik ojek sama saya. Dia minta dianterin ojek, setelah itu saya ditinggal," kilahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak begitu saja mempercayai alibi yang disampaikan Yoyon. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho. Menurutnya, sah-sah saja pelaku beralibi demikian. Karena, berdasarkan informasi yang didapat dari warga, Agung mengatakan jika Yoyon dan pelaku lain yang saat ini menjadi buruan polisi sudah cukup familiar.

"Di daerahnya, masyarakat melihat keduanya sudah familiar. Karena DPO yang kita buru dengan inisial A ini, merupakan pelanggan Yoyon," kata Agung.

Agung menambahkan, Yoyon sudah dua kali mengantarkan A ke suatu tempat. Agung menyebutkan bahwa A, buronan yang selama ini menjadi buruan Satuan Narkoba Polres Tangsel tersebut waktu itu sedang berusaha menemukan seseorang untuk mengambil ganja.

Sedangkan ke 67 bungkus ganja dengan berat 66 kilogram yang diamankan Tim Satnarkoba Polres Tangsel, Agung mengatakan barang haram tersebut disembunyikan dibelakang lemari oleh pelaku.

"Jadi menaruh ganja itu persis dekat pagar dan di tutupi dengan lemari," singkat Agung.

Sementara Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online