Sidang Lanjutan PT Lautan Propetindo Ditunda

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com TANGSEL - Sidang lanjutan PT Lautan Propetindo dengan konsumen masalah pembelian perumahan Kaisar Bintaro, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digelar, Kamis (11/6/2015) di ruang sidang BPSK, kantor Disprindag, Tangsel.

Sidang lanjutan ini digelar atas laporan konsumen Hesty ke BPSK, akibat pembangunan rumah type 36 luas tanah 83 dengan luas bangunan 60 centimeter, tidak sesuai kontrak disepakati. Terpaksa tertunda karena perwakilan pihak tergugat PT Lautan Propetindo menghadiri sidang tanpa disertai Surat Kuasa (SK) dari tergugat Direktur Utama (Dirut) atas nama Syafruddin Roy.

Ketua sidang Ponco Budi S mengatakan sidang lanjutan ini terpaksa di tunda, karena perwakilan pihak tergugat tidak bisa menunjukkan berkas lengkap termasuk surat kuasa dari tergugat.

"Sidang selanjutnya kita gelar Rabu depan, saya berharap siapapun yang hadir disidang berikutnya harus bisa mengambil keputusan,"pintahnya.

Sementara perwakilan dari PT Lautan Propetindo Morris mengungkapkan kedatangan mereka ke BPSK merupakan niatan baik untuk menyelesaikan masalah. Namun, mereka memohon maaf atas tidak lengkapnya berkas dan surat kuasa yang diminta pimpinan sidang.

"Untuk sidang selanjutnya, kami datang membawa berkas diminta pimpinan sidang, kami ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya dengan baik tanpa ada masalah lagi," pungkasnya.

Sementara konsumen Hesty menuturkan sangat merugikan karena waktu banyak terbuang, sehingga menganggu kerja kembali.

"Saya berharap sidang Minggu depan penyelesaian masalah ini selesai, dan kami sudah bisa mensapatkan hak kami termasuk surat-surat dari notaris," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online