Print this page

Setiap Hari, 12 Pasutri di Tangsel Ajukan Cerai

Kasi Bimas Islam pada Kemenag Kota Tangsel Abdul Rozak Kasi Bimas Islam pada Kemenag Kota Tangsel Abdul Rozak Rizki

Detaktangsel.com CIPUTAT-Data tahun 2017 dari pengadilan agama Kabupaten Tangerang menyebutkan setiap harinya 12 pasangan suami istri yang menggugat cerai. Gugatan cerai ini didominasi dari pasangan yang berdomisili di wilayah Kota Tangsel.  Diketahui, Pengadilan Agama kabupaten Tangerang membawahi Kota Tangsel.

Kasi Bimas Islam pada Kemenag Kota Tangsel Abdul Rozak mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data dari pengadilan agama Kabupaten Tangerang pada 2017. Selama setahun tersebut tercatat angka perceraian sebanyak 4.000 gugatan.

"Angka perceraian di Kota Tangsel bisa disebut tinggi. Rata-rata usia perceraian berusia 40 tahun keatas," katanya kepada detaktangsel.com saat ditemui di Puspemkot Tangsel pada Senin, (26/2/2018).

Menurutnya, faktor penyebab tingginya perceraian lantaran beberapa faktor. Di antaranya, ekonomi, perselingkuhan serta media sosial (medsos). "Justru penyebab perceraian di dominasi medsos. Berawal dari curhat lewat handphone kemudian berlanjut perselingkuhan," ucapnya.

Sementara untuk wilayah rawan akan perceraian, Rozak sebutkan merata hampir terjadi di semua kecamatan. Namun, yang paling rawan wilayah pada penduduk seperti Pondok Aren, Ciputat dan Pamulang.

Untuk menekan tingginya angka perceraian, sambung Rozak pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga. Terutama, calon suami istri. Bahkan, pihaknya membuka program konsultasi pra nikah. "Pembinaan edukasi pertahanan keluarga bagi yang sudah menikah dan pembinaan kursus bagi remaja sebelum menikah. Ini bisa menekan angka perceraian," tandasnya.