Robert Usman Akan Gantikan Almarhum Sukarya, PAW PDIP Tunggu Keputusan Pengadilan

Robert Usman. Robert Usman.

detaktangsel.com, TANGSEL-Setelah menanti proses panjang, akhirnya Partai Golkar akan segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Golkar, Sukarya, yang wafat beberapa bulan lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, setelah melakukan verifikasi data dan nama, akhirnya menetapkan Robert Usman yang memperoleh 3229 suara di daerah pemilihan (Dapil) Ciputat, untuk menggantikan Sukarya yang memperoleh 6254 suara.

Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa KPU Kota Tangsel telah melakukan verifikasi berkas PAW untuk DPRD Kota Tangsel, atas dua partai yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Kita sudah selesai verifikasi beberapa waktu lalu, dan suratnya juga sudah kita sampaikan ke pimpinan DPRD Kota Tagsel. Untuk Golkar itu Pak Robert Usman yang menggantikan almarhum Pak Sukarya, semua berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat,” kata Ajat, Kamis (4/11/2021).

Ajat sebutkan, untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Kota Tangsel. Sementara unutk PDIP juga masih menunggu proses lebih lanjut di pengadilan, karena Undang Kasi Ujar sebgai pihak yang akan di PAW tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk Pak Roebert Usman itu kalau tidak salah suratnya sudah masuk ke Pak Gubernur, dan kalau PAW PDIP itu masih nunggu proses hukum di pengadilan yang masih berlanjut. Sehingga belum ada kabar lagi sampai prosesnya semua selesai,” ungkapnya.

Kepala Bagian Legislasi DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengatakan, untuk proses PAW Golkar saat ini suratnya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Banten.

“Sudah masuk ke Gubernur, surat PAW atas nama Pak Robert Usman itu tinggal menunggu tandatangan dari Gubernur saja. Paling lama itu sekitar lebih dari satu minggu lagi, dan setelah itu tinggal dilantik,” ujarnya.

Yudi mengatakan, untuk PDIP sendiri saat ini DPRD Kota Tangsel belum bisa mengambil keputusan apa pun selama belum ada keputusan final dari pengadilan.

“Artinya selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kita belum bisa ambil keputusan apa pun,” pungkasnya. (Dra).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online