PPDB tingkat SMAN Dibuka 15 Juni

PPDB tingkat SMAN Dibuka 15 Juni

detaktangsel.com, SERPONG UTARA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Kota Tangerang Selatan siap digelar. Calon peserta didik diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan administratifnya.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Suryadi kepada awak media menerangkan, persyaratan umum yang harus dilengkapi bagi calon peserta didik baru, antara lain adalah ijazah SMP/sederajat/dan atau Surat Keterangan yang setara dengan ijazah SMP atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan Luar Negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setingkat dengan SMP.

Selain itu, lanjut Suryadi, nilai raport semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) yang dilegalisir, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

"Calon peserta didik juga wajib melengkapi persyaratan lain, berupa pas foto ukuran tiga kali empat centimeter sebanyak dua lembar dan tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dengan satuan pendidikan.

Suryadi menjelaskan, tambahan persyaratan jika mengikuti jalur zonasi adalah membawa Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat satu (1) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.

“Atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu (1) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,” terangnya.

"Untuk persyaratan khusus jalur afirmasi, bisa melengkapinya dengan membawa KK atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat. Untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial" terangnya.

Selain itu, lanjutnya, lampirkan bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluargan tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Untuk persyaratan jalur perpindahan orang tua atau wali, Suryadi mengatakan, para peserta didik diharapkan menambahkan berkas surat penugasan orang tua atau wali dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas atau SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.

"Untuk jalur prestasi bisa dibawa tambahan persyaratan nilai rapot SMP sederajat dari semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir, atau sertifikat, piagam, surat keterangan prestasi, penghargaan akademik atau non akademik yang dilegalisir,” pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online