Polres Tangsel Gelar Barbuk 39 Kg Ganja dan Empat Tsk

Polres Tangsel Gelar Barbuk 39 Kg Ganja dan Empat Tsk

Detaktangsel.com, SERPONG - Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menggelar barang bukti (barbuk) puluhan kilogram ganja dan sejumlah barbuk lainnya hasil penangkapan terhadap pemilik/dan atau bandar besar serta pengedar yang sekaligus menjadi Tersangka (Tsk)-nya, di Markas Komando Polres Tangsel, Rabu (20/07).

Dari hasil penangkapan terhadap empat (4) orang Tersangka berinisial JI, AD, BM, dan FS oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel pada 13 Juli 2022 sekira pukul 03.00 di wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, diperoleh barbuk ganja seberat 39.083 gram (lebih kurang 39 kilogram). Barbuk ganja tersebut terdiri dari 36 balok ganja seberat 34.968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar, dengan total berat 4.116 gram.

Dalam Press Confrerence, Kapolres Kota Tangsel AKBP Sarly Sollu memaparkan, penangkapan terhadap empat orang Tsk tersebut berdasarkan peran masing-masing, yakni JI sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang dan transaksi uang. Sementara, Tsk AD dan BM sebagai pengedar dengan menempel kurir untuk mengendalikan penjualan, serta Tsk FS bersama JI melakukan transaksi pengambilan 10 kilogram ganja di Citeureup, Kabupaten Bogor.

"JI mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor," ungkap Kapolres Tangsel.

Kapolres Tangsel menambahkan, narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh - Jakarta - Bogor - Tangerang Selatan.

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Tangsel menyita barbuk ganja senilai Rp 312.000.000,00 tersebut, sebagaimana dijelaskan Sarly Sollu, pihaknya telah memotong mata rantai penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan 39.000 orang dari bahaya narkotika.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online