Print this page

Pol PP Tangsel Segel Reklame Tak Berizin Bergambar APK Caleg

APK Caleg di tiang reklame tak berizin di segel Pol PP Tangsel. APK Caleg di tiang reklame tak berizin di segel Pol PP Tangsel.

Detaktangsel.com SERPONG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban terhadap tiang-tiang reklame tak berizin. Penertiban terhadap tiang reklame tak berizin tersebut, dengan cara dipasangi segel.

Seperti yang terlihat di Jalan Raya Serpong BSD, dimana, penyegelan terhadap tiang reklame itu, juga berimbas pada gambar salah satu Caleg DPR-RI asal Partai Golkar yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang reklame tak berizin tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, penyegelan dilakukan karena tiang reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Yang kita lihat tiang reklamenya tidak berizin. Makanya kita segel. Kalau tiangnya tidak berizin, maka otomatis tayangannya juga tidak berizin," ungkap Oki dilokasi penyegelan, Jumat (1/3/2019).

Oki jelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan bahwa APK Pemilu tidak boleh dipasang ditiang reklame yang tak berizin.

"Nah, kita menyegel tiangnya. Bukan tayangannya," terangnya.

Oki juga mengatakan bahwa bila ada Caleg yang komplain soal penyegelan yang dilakukan Pol PP terhadap tiang reklame tak berizin tersebut, pihaknya akan melimpahkan persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.

"Tapi kalau pemilik tiang yang komplain, kita panggil segera. Kalau calegnya kita arahkan ke Bawaslu," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, M Acep mengatakan bila pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pol PP Kota Tangsel dalam menertibkan APK Caleg yang terpasang di tiang reklame tak berizin. Apalagi, Acep sebutkan bahwa sebelumnya pun Bawaslu telah melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait agar Caleg dan Partai Politik memasang APKnya di tiang reklame yang berizin.

"Karena dalam PKPU 33 tahun 2018, bahwa metode kampanye itu ada yang menggunakan APK. Kemudian dia boleh masang di tiang reklame/bilboard yang berizin," terang Acep.

Acep bilang, jika ada Caleg dari partai tertentu yang memasang APKnya di tiang reklame tak berizin, nantinya tentu akan menjadi persoalan.

"Karena nantikan partai politik akan memberikan LPDK. Jadi apa yang dilakukan Pol PP hari ini, kami sangat mendukung. Ternyata ada Caleg yang memasang APKnya di tiang reklame tak berizin, dan ini nanti LPDKnya kita pantau", ujar cecep