Petugas Razia Barang Tak Ber-SNI

Petugas Razia Barang Tak Ber-SNI

detaktangsel.com SERPONG UTARA – Sejumlah pedagang di Pasar Delapan Alam Sutera, Serpong Utara menutup toko saat petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar razia barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pantauan di lapangan, baru dua toko yang didatangi petugas, pemilik toko yang lain langsung menutup toko. Toko Fanny's House di blok KW 2, yang pertama didatangi petugas. Di toko itu, petugas hanya memeriksa barang dan memberikan himbauan kepada pemilik agar menjual produk yang ber-SNI. Padahal di toko teresbut petugas menemukan beberapa produk yang tidak ber-SNI. Salah satunya, seterika uap dan tempat panggang. Sayangnya, walaupun petugas menmukan barang tak ber-SNI tetapi tidak menyita.

Razia berlanjut ke toko mainan di blok KS 6-7, Kitty Corner. Ditempat itu pun petugas menemukan barang yang tidak ber-SNI. Di lokasi tersebut, pemilik toko, Caroline sempat memarahi petugas. Agar barang jualannya tidak disita.

"Kita mau-mau saja diperiksa, asal jangan diambil paksa barang dagangan kami," kata Caroline.

Wanita berwajah oriental itu mengaku tidak keberatan dengan adanya razia. Namun, yang dirazia bukan pedagang kecil. Seharusnya, langsung ke importir. Akibat, adanya razia tersebut berimbas pada menurunnya penjualan. Soalnya, pembeli enggan membeli dagangan.

"Kami dirugikan dengan adanya razia. Kami kucing-kucingan dengan petugas. Kalau pembeli saya datang saya tutup karena mau ada razia. Saya khawatir barang dagangan saya dibawa," terangnya.

Tidak hanya Caroline, pedagang kosmetik, Iman memilih menutup toko. Iaberalasan takut petugas mempertanyakan izin BPOM. Iman menyarankan kepada petugas melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Tidak langsung merazia. Pedagang belum tahu barang yang ilegal dan bukan.

"Saya ikut-ikut tutup saat saya liat pedagang lain juga tutup, saya gak mau pusing," tegasnya.

Sementara Kasie Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Kota Tangsel Abdul Rahman menjelaskan, pedagang tidak perlu khawatir dengan adanya razia untuk pemberantasan barang ilegal. Hal ini karena, apabila pedagang sudah mengikuti aturan dan sesuai dengan ketentuan tidak perlu menutup tokonya. Untuk itu, pedagang wajib mempunyai salinan Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari importir.

"Ini untuk membuktikan bahwa produk yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online