Print this page

Perusahaan Diwajibkan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kabid penetapan tenaga kerja transmigrasi Suyatman Ahmad Kabid penetapan tenaga kerja transmigrasi Suyatman Ahmad

detaktangsel.com TANGSEL - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang Selatan menghimbau kepada perusahan di Tangsel untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja RI nomor 7 tahun 2015 tentang pembayaran THR dua Minggu atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

Kabid penetapan tenaga kerja transmigrasi Suyatman Ahmad mengatakan akan menghimbau kepada perusahaan di Tangsel agar memberikan THR sesuai dengan surat edaran mentri tenaga kerja tersebut dengan memberikan THR kepada pekerja dua Minggu atau selambat-selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri.

Untuk itu, Suyatman mengakui akan menekankan kepada perusahaan agar seluruh perusahaan di Tangsel melaksanakan kewajiban membayarkan THR sesuai dengan surat edaran tersebut, yang mengacu kepada peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagibpekerja di perusahaan.

Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan."katanya kepada wartawan di ruangan kerja, Rabu (17/6/2015).

Dipaparkan Suyatman pekerja yang masa kerja sudah satu tahun dibayarkan satu bulan gaji. Sementara pekerja yang lebih 3 bulan secara terus menerus THR diberikan THR secara prorata proporsional.

" Jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu kali gaji inilah yang diberikan perusahaan nantinya kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun kerja," tandasnya.