Print this page

Peringatkan Unpam Ketiga Kali, Bila Diacuhkan Dishub Surati Pol PP

Peringatkan Unpam Ketiga Kali, Bila Diacuhkan Dishub Surati Pol PP

detaktangsel.com, TANGSEL - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan sudah memberikan surat teguran terakhir kepada Universitas Pamulang terkait perizinan parkir.

Kepala Seksi (Kasie) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Nanda A. Iqbali mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran ketiga sejak 2019 silam.

"Kalau dihitung dari awal berarti sudah 3 kali, krn 2019 sudah 2 kali," katanya saat dihubungi Jurnalis detaktangsel.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (19/1/2022).

Nanda menjelaskan, pihaknya memberi waktu kepada Unpam untuk membereskan izin parkirnya selama satu minggu sejak dilayangkannya teguran tersebut pada 17 Januari 2022 lalu.

"Kita beri waktu 7 hari kerja setelah surat diterima. Sudah dilakukan peneguran tertulis melalui surat 550/038/Angk. Tanggal 17 Januari 2022," ungkapnya.

Apabila tidak ada tanggapan dari Unpam, dirinya mengaku pihak Dishub akan menyurati Satpol PP untuk mengambil langkah tegas.

"Kalau gak ada tindaklanjut, kita akan bersurat ke Satpol PP untuk permohonan penindakan yang lebih tegas." tandasnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum pertanyakan ketegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan terkait tetap memungutnya tarif parkir Universitas Pamulang yang tidak miliki izin.

Oji Bahroji yang juga anggota Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADI) mengatakan sampai mana ketegasan pihak Dishub Tangsel dalam menangani hal tersebut.

"Jadi yang harus ditekankan itu dari Dishub tindakannya apa. Selanjutnya tanya ke Dishub, apa tidak bisa mengambil tindak tegas, seperti penyegelan dan ikut sertakan Pol PP," katanya saat dihubungi Jurnalis detakbanten.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022). (Raf)