Pemkot Tangsel Tidak Melarang Ziarah Kubur Saat Idul Fitri, DKI Jakarta Tidak Boleh

Pemkot Tangsel Tidak Melarang Ziarah Kubur Saat Idul Fitri, DKI Jakarta Tidak Boleh

detaktangsel.com, Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak larang ziarah kubur saat hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangsel periode 2021-2024, Pilar Saga Ichsan usai melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta.

"Tadi ada rapat koordinasi terkait penyekatan dan juga larangan mudik serta pelaksanaan ibadah (shalat, red) Idul Fitri. Tadi ada beberapa poin yang disampaikan pihak Provinsi DKI, ada yang sesuai dengan pemerintah Tangsel ada juga yang tidak sesuai," ujarnya pada detakbanten.com usai menghadiri acara santunan anak Yatim Piatu di daerah Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Senin (10/5/2021).

"Kalo yang sesuai itu seperti penyekatan (wilayah, red). Kita juga ada penyekatan. Tetapi ada yang tidak sesuai itu seperti tidak melakukan larangan orang yang mau ziarah. Di DKI kan dilarang," tambahnya.

Menurutnya, tidak semua daerah bisa menerapkan hal tersebut karena berbagai macam alasan.

"Ini yang harus disesuaikan, karena tiap daerah ada alasan tertentu. Tapi kami sangat mengapresiasi yang dilakukan Pak Gubernur DKI." tandasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga untuk ziarah kubur selama 12–16 Mei. Larangan itu untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di tempat pemakaman umum (TPU). (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online