Pemberian Dana Hibah Keagamaan Diperketat //Pengajuan Wajib Berbadan Hukum

Pemberian Dana Hibah Keagamaan Diperketat  //Pengajuan Wajib Berbadan Hukum

detaktangsel.com SERPONG - Penerimaan dana hibah keagamaan bakal diperketat dan pengajuan wajib berbadan hukum. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyelewengan yang jadi sorotan publik.

Kepala Sub Bagian Bina Keagamaan Kesosialan pada Setda Tangsel Maya Elsera, mengatakan untuk di 2016, penyaluran dana hibah ke organisasi kemasyarakatan lingkup agama akan diperketat. Ketentuan ini telah diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut diatur juga dana hibah untuk organisasi masyarakat keagamaan.

"Tujuannya untuk meminimalisir organisasi masyarakat siluman. Kami tidak punya tujuan untuk menghambat kegiatan keagamaan di masyarakat. Tetapi harus sesuai dengan prosedur," ungkapnya saat sosialisasi di rumah makan kampoeng Anggrek, Setu, Senin (14/12).

Kata dia, untuk mendapatkan hibah, tempat ibadah harus mempunyai badan hukum. Saat ini diakuinya banyak tempat ibadah masih banyak yang tidak mempunyai badan hukum. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu jika ada pengajuan dari pengurus tempat ibadah. "Walaupun organisasi telah berbadan hukum, apabila tidak mengajukan tidak akan dapat dana hibah. Untuk itu, kami menyarankan organisasi yang belum memiliki badan hukum untuk mengurusnya," ucapnya.

Menurutnya, untuk di 2016, hanya dua lembaga yang mendapatkan dana hibah dari bagian sosial Setda Tangsel yakni Bazda dan LPTQ. "Untuk dana hibah, mushola dan masjid tidak ada. Bantuan diberikan pada saat tarawih keliling," terangnya.

Sementara Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DMI) Kota Tangsel, Heli Slamet menyebutkan adanya payung hukum tersebut tak menyurutkan semangat warga cinta dengan masjid. Pihaknya, tidak menggantungkan bantuan dana dari pemerintah. "Saya akui, mushola dan Masjid masih belum memiliki badan hukum. Kami sudah melakukan pembahasan dengan walikota, agar ada perwal, cukup dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan bisa dari kecamatan atau Kantor Urusan Agama. Tidak usah membuat badan hukum," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online