Pembangunan Apartemen Roseville Dikeluhkan Warga

Pembangunan Apartemen Roseville Dikeluhkan Warga

detaktangsel.com TANGERANG-Pembangunan Apartemen Roseville dikeluhkan sejumlah warga Lengkong Gudang, RW08/02, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Warga terdampak pembangunan Apartemen Roseville menduga, pembangunan apartemen 32 lantai tersebut menyalahi aturan.

Salah seorang warga Soediatmoko mengaku menjadi warga paling terdampak atas pembangunan Apartemen Roseville. Ketinggian bangunan Apartemen Roseville menyalahi aturan.

Kata dia, awalnya Menejemen Apartemen Roseville tidak melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, setelah pembangunan lantai 28 pihak apartemen baru menemui warga untuk sosialisasi. "Harusnya dari awal pembangunan warga dilibatkan," katanya pada Jumat, (10/8/2018).

Menurutnya, pembangunan Apartemen Roseville melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 14. Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat 1 disebutkan rumah susun (komersial/umum) dengan perencanaan ketinggian lebih dari delapan lantai harus berada pada lokasi dengan akses minimum Right of Ways (ROW) rencana 20 meter.

"Jika melihat aturannya, bangunan paling tinggi yakni delapan lantai," ucapnya.

Dampak dari pembangunan gedung pencakar langit itu, sambung Soediatmoko dirasakan langsung warga. Yakni, Dampak sosial dan kesehatan. "Jarak apartemen dari rumah saya itu sekitar 40 meter. Ada barang jatuh dari ketinggian seperti itu rumah saya kena dampaknya. Sinar matahari pagi saja sekarang sudah terhalang gedung," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online