Print this page

PAW Undang Belum Bisa Diproses, DPRD Tangsel Tunggu Putusan Inkrah dari Pengadilan

PAW Undang Belum Bisa Diproses, DPRD Tangsel Tunggu Putusan Inkrah dari Pengadilan

detaktangsel.com TANGSEL-DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel sudah mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Undang Kasi Ujar pasca dirinya dipecat dari partaimya beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPRD Kota Tangsel Chairul Saleh, juga membenarkan soal adanya surat pengajuan yang masuk ke DPRD Kota Tangsel dari PDI Perjuamgan Kota Tangsel. Surat dengan nomor 0020/EKS/DPC-TS/VI/2021 itu, berisi tentang PAW atas nama Undang Kasi Ujar kepada Suhari Wicaksono.

"Benar DPC PDI Perjuangan telah mengirim surat permohonan PAW terhadap Undang Kasi Ujar,” kata Saleh di gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (14/6/2021).

Meski DPC PDI Perjuangan sudah mengajukan surat PAW, namun Saleh belum bisa melakukan proses lebih lanjut pengajuan PAW dari DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel. Hal ini lantaran Undang telah mengajukan gugatan atas pemecatannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 359/Pdt.G/2021/PN JKT PST pada 8 Juni 2021 lalu.

“Tapi kami belum bisa memproses surat itu, karena Pak Undang mengajukan gugatan hukum. Jadi kita tunggu dulu keputusan inkrah dari pengadilan baru bisa kita lanjutkan,” ungkapnya.

Soal pengajuan surat gugatan tersebut, Undang mengatakan bahwa dirinya mengajukan gugatan ke PN lantaran menilai pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur dan penuh kepentingan politik.

“Saya hanya sedang memperjuangkan hak saya sebagai warga negara. Dan gugatan hukum ini saya lakukan karena saya menilai pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. Saya bukan seorang kriminal kenapa saya dipecat. Jadi saya akan kejar terus keadilan ini,” paparnya.

Undang juga mengatakan, pihaknya juga meminta agar Sekretariat Dewan (Setwan) tidak memproses surat PAW tersebut sebelum adanya keputusan Inkrah dari pengadilan.

“Saya akan laporkan lembaga DPRD jika diproses. Begitupun pimpinan. Pimpinan melakukan hal-hal yang menurut saya tidak seauai mekanisme yang ada, saya laporkan,” tegasnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel M Toha mengatakan, surat untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Saudara Undang Kasi Ujar kepada Saudara Suhari Wicaksono juga sudah dikirim ke Ketua DPRD Kota Tangsel. Proses PAW ini adalah proses partai yang sudah berjalan tanpa merugikan siapa pun, karena dilakukan secara profesional dan adil.

"Ada yang lapor dan dilapor, keputusan juga melalui proses persidangan sesuai dari pembuktian-pembuktian keduanya, sehingga hasilnya pak Undang di PAW,” pungkasnya. (Dra).