Panti Pijat Blow Art Disegel, Tapi Masih Beroperasi

Panti Pijat Blow Art Disegel, Tapi Masih Beroperasi

detaktangsel.com SERPONG - Blowart, salah satu panti pijat di Ruko Boulevard G2-31 yang sempat disegel Satpol PP, Jumat kemarin, kembali beroperasi. Padahal segel masih terpampang dipintu masuk.

Pengelola panti pijat esek-esek itu menutup tulisan segel satpol pp dengan kertas kado warna putih dan dipintu masuk tertulis buka. Padahal, penyegelan di dua panti pijat yakni blowart dan Jupiter karena mereka telah melanggar peraturan yang ada, mereka belum memiliki izin serta tidak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Mengetahui hal ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie langsung terjun ke lokasi pada Selasa (1/11/2016). Menurutnya, panti pijat Blow Art masih beroperasi. Segel dari Satpol PP ditutup dengan kertas putih.

"Tolong kerjasamanya, kita kan hanya tidak mempunyai TDUP," ungkap salah seorang staff panti pijat Blow Art.

Mengetahui hal itu, Benyamin Davnie langsung memerintahkan satpol pp untuk menyegel. "Saya perintahkan satpol pp, untuk cek kembali," katanya.

Benyamin menegaskan memberantas tempat usaha yang mengantongi izin. Apalagi, tempat pijat yang disalahgunakan untuk mesum.

"Kita belum pernah mengeluarkan izin untuk tempat-tempat seperti ini (panti pijat-red)," ucapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online