MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras, Benyamin: Yuk Kita Bangun Tangsel Deh !!

Calon Wali Kota terpilih, Benyamin Davnie, saat menghadiri HUT Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren beberapa waktu lalu. (Foto/dok. detakbanten.com Calon Wali Kota terpilih, Benyamin Davnie, saat menghadiri HUT Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren beberapa waktu lalu. (Foto/dok. detakbanten.com

detakbanten.com-TANGSEL-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Pilkada yang diajukan pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Sidang gugatan perkara Pilkada Tangsel 2020 tersebut, disiarkan secara daring youtube.

"Menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima," kata salahsatu hakim Mahkamah Konstitusi dikutip dari tayangan yang ada di youtube, Rabu (17/2/2021).

Menanggapi hal itu, calon Wali Kota terpilih nomor urut 3 Benyamin Davnie mengaku telah mendengar keputusan dari MK. Ia pun sempat mengucapkan rasa syukurnya terhadap putusan MK terkait sengketa Pilkada Tangsel 2020.

"Alhmdulillah, kita sudah dengarkan keputusan MK tadi yah. Dan tentunya kami bersyukur atas keputusan MK tersebut," kata Benyamin Davnie dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Calon Wali Kota yang berduet dengan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasah, Pilar Saga Ichsan itu juga menungkapkan bahwa kedepannya Bang Ben tetap membangun silaturahmi dengan rival-rival pokitiknya di Pilkada lalu, baik pasangan nomor urut 1 maupun dengan pasangan nomor urut 2 saat berjalannya kontestasi Pilkada Tangsel tahun lalu.

"Silaturahmi tetap harus berlanjut, tetap berjalan dengan siapapun. Makanya saya mengajak semua pihak termasuk pasangan calon nomor satu, nomor dua dan para pendukungnya, yuk kedepan kita bangun Tangsel deh," tandas Bang Ben.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online