Kelima perwakilan warga tersebut masing-masing, Ketua RT 06 Iwan, Koordinator Aksi yang juga Anggota DPRD Provinsi Banten dari Gerindra Tri Susanto, Ibu Wita, Muhamad Ichsan, dan Priyono selaku warga masih mengajukan keberatan terhadap perlakuan Satpol PP Tangsel, yang dianggap menguntungkan Cluster Adena.
Lewat Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda), Oki Rudianto menyatakan, pihak Satpol PP, sudah melakukan penutupan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bahkan, tambah Oki, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kalau kami sudah sesuai prosedur. Karena ada permintaan, dan sudah beberapa kali dimediasi dengan Ibu Walikota, yang hingga kini tidak menemukan solusi. Makanya kami tutup," kata Oki saat ditemui usai mediasi, diruang kerja Kasat Pol PP, Senin (10/12/2018).
"Karena yang kami lakukan sesuai dengan prosedur, jika ada keberatan silahkan diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kan mudah. Kami hanya menjalankan prosedur saja," pungkasnya.
Sementara itu, Tri Susanto yang menjadi Koordinator Aksi menyatakan, ada kepentingan pribadi dari pihak Cluster Adena, yang tidak diketahui apa maksud dan kepentingan pribadi tersebut.
"Yang jelas, kami warga Pondok Jagung 2, sudah dirugikan dengan penutupan portal tersebut. Ada kepentingan pribadi dari Cluster Adena. Kalau dari hasil mediasi, pihak Satpol PP akan memberikan surat dibuka kembali, dalam satu atau dua hari kedepan. Kalau surat tersebut tidak keluar, maka kami akan datang lagi," tegas Tri. (Siti bond)