Masuk Katagori TMS, KPU Tangsel Coret 17 Bacaleg

Masuk Katagori TMS, KPU Tangsel Coret 17 Bacaleg

detaktangsel.com SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencoret 17 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari lima partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai undang-undang Pemilu.

Divisi Tehnis KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, dicoretnya ke 17 calon dari lima parpol tersebut, lantaran hingga batas waktu yang ditentukan untuk perbaikan berkas calon sejak tanggal 22 hingga 31 Juli lalu, tidak bisa memenuhi persyaratan, diantaranya izasah, SKCK, surat keterangan sehat dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Ada 17 calon yang tidak memenuhi syarat yang kita coret. Jadi dari 701 calon, kini ada 684 calon yang memenuhi syarat. Selanjutnya, akan kita masukan kedalam daftar calon sementara (DCS) dan akan kita umumkan," ungkap Mudjahid usai penyerahan berkas acara hasil verifikasi faktual perdaftaran Bacaleg di KPU Tangsel, Kamis (9/8/2018).

Mudjahid jelaskan, dari lima Parpol yang Bacalegnya dicoret tersebut diantaranya Partai Berkarya 6 Calon, Partai Hanura 1 calon, PPP 3 Calon, PBB 2 Calon dan PKPI ada 5 calon.

"Masa perbaikan berkas calon sudah berakhir tanggal 31 Juli kemarin. Jadi sudah tidak ada lagi perbaikan dan pengajuan Bacaleg baru," ungkapnya.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumumkan Bacaleg yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tersebut agar diketahui publik.

"Bagi calon yang memenuhi syarat ini, akan kita umumkan tanggal tanggal 12 Agustus ini. Setelah itu, kita akan meminta tanggapan masyarakat terkait bacaleg tersebut," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online