Print this page

Maret, Bapemperda DPRD Tangsel Siap Bahas Empat Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono

Detaktangsel.com SERPONG--Masa sidang ke ll tahun anggaran 2018, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ke empat Raperda yang akan masuk pembahasan pada Maret bulan depan ini diantaranya Raperda Pelesteraian Budaya Betawi. Diketahui, Raperda Pelestarian Budaya Betawi merupakan Raperda inisiatif dari DPRD dalam rangka pelestarian kebudayaan Betawi di Kota Tangsel.

Sementara tiga Raperda lainnya yang merupakan usulan Pemkot Tangsel yakni Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomo 3 tahun 2011 tentang Pelayanan ketanaga Kerjaan, dan Raperda Tentang Pelayanan Publik.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, keempat Raperda tersebut mulai masuk pembahasan pada awal Maret bulan depan.

"Kita sudah menyelesaikan empat Raperda pada masa sidang pertama, dan pada masa sidang ke dua ini ada empat Raperda lagi yang kita bahas pada awal Maret bulan depan," kata politikus PDI Perjuangan ini menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (21/2).

Diakui Drajat, saat ini Bapemperda masih menunggu pemerintah daerah untuk mengadakan rapat pimpinan terkait tiga Raperda yang sebelumnya diusulkan Pemkot Tangsel.

"Pemkot Tangsel akan melakukan rapat pimpinan minggu ini, jadi kita tunggu seperti apa hasilnya. Dari hasil rapat pimpinan itu, nanti akan kami bahas di internal Bapemperda," ungkapnya.

Drajat juga mengaku optimis dengan dimulainya pembahasn empat Raperda itu, maka target satu tahun dengan 16 Raperda tersebut bisa tercapai.

"Kalau perjalanannya seperti ini, kami optimis satu tahun ini bisa kejar 16 Raperda," ujarnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Syihabuddin Hasyim mengatakan bahwa dalam pembahasannya nanti, DPRD Kota Tangsel meminta agar pemkot menyiapkan Naskah Akademik (NA) agar seluruh materi kajian Raperda berjalan dengan baik serta sesuai dengan aturan diatasnya.

"Kalau untuk yang Raperda inisiatif, kami sudah siapkan NA nya, tinggal menunggu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Raperda ini," tandasnya.

Menilik kebelakang, sebelumnya empat Raperda diantaranya Raperda Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan, Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda Penanganan dan Penaggulangan HIV/AIDS dan Raperda perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), telah di finalisasi oleh Bapemperda DPRD Kota Tangsel. Dalam waktu dekat, ke empatnya dalam waktu dekat segera di paripurnakan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangsel.

Baca Juga : DPRD Tangsel Sahkan Empat Raperda