Mantan Pasien Rehab Titipan RJ dan Konselor Lapas Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Foto Ilustrasi Foto Ilustrasi

Detaktangsel.com, PAMULANG - Kasus penangkapan dua orang terduga dalam kasus narkoba di sebuah tempat rehabilitasi pada Minggu (28/05) kemarin, pihak pendiri Yayasan Matahati Adiksi Indonesia (MAI) tempat rehabilitasi narkoba yang lokasi di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Imam Mahendra saat dikonfirmasi menerangkan, soal sosok dua orang terduga pelaku tersebut.

Menurutnya, dua orang yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu bukan merupakan pegawai tempat rehabilitasi yang dia kelola. Dua orang itu berinisial U dan D.

Imam menyebut, U merupakan mantan pasien titipan Restoratif Justice (RJ) dari Polresta Serang yang direhabilitasi secara gratis selama 127 hari.

“Setelah selesai masa rehabilitasinya, U mengajukan diri untuk menjadi pembantu umum di divisi rumah tangga Yayasan Matahati Adiksi Indonesia,” terang Imam.

Sementara pria berinisial D, merupakan mantan konselor Lapas Tangerang yang sudah putus kontrak pada tahun lalu. Tetapi, D sering berkunjung lantaran ada temannya yang menjadi konselor di yayasan tersebut.

“U ditangkap di luar yayasan, sedangkan D ditangkap saat sedang berada di dalam fasilitas rumah tangga, bukan di area rehabilitasi. Jadi mereka bukan pegawai, kalau disebutkan pegawai itu kekeliruan yang besar,” papar Imam.

Imam memastikan betul, keduanya bukan bagian dari yayasan tempat rehabilitasi. Pasalnya, meski beraktivitas di sekitar yayasan, aktivitas keduanya pun terbatas.

“U dan D ini bukanlah orang yang bisa masuk ke dalam rumah induk,” tekan Imam.

Imam menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Bahkan, secara periodik Yayasan MAI selalu melakukan tes urin kepada seluruh karyawan tetapnya.

“Kecil sekali kemungkinannya jika pegawai Yayasan MAI coba-coba bermain dengan urusan pemakaian apalagi pembelian narkotika,” ungkap Imam.

Imam yang juga pegiat musik itu menuturkan, Saat ini yayasan rehabilitasi MAI sudah kembali menandatangani kerjasama dengan BNN Provinsi Banten untuk tahun kedua.

"Yayasan kami sedang proses untuk menjadi rumah rehabilitasi yang menjadi rujukan di tingkat nasional,” tuturnya. (Zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online