MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Kata Fraksi PKS Tangsel

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Kata Fraksi PKS Tangsel

detaktangsel.com SETU--Mahkamah Agung RI akhirnya membatalkan kenaikan iuran BPJS, Senin (9/3/2020) lalu. Pembatalan kenaikan iuran BPJS itu pun di sambut baik oleh Fraksi DPRD Kota Tangsel. Karena, keputusan yang di ambil MA, sudah sejalan dengan perjuangan partai berlambang padi kapas tersebut yang memang sejak awal, kencang menyuarakan penolakan iuran BPJS.

Diketahui, MA mengabulkan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Alhamdulillah, MA mengabulkan judicial review dan membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam Perpres. Keputusan ini sejalan dengan perjuangan PKS yang menolak kenaikan iuran BPJS," kata Lintang di DPRD Kota Tangsel, Kamis (12/3/2020).

Menurut Lintang, keputusan MA tersebut memberikan sinyal masih adanya hati nurani para hakim, serta harapan tegaknya keadilan di negara ini. Keputusan itu, lanjutnya, berarti telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengembalikan iuran BPJS seperti sebelum di keluarkannya Perpres tentang Jaminan Kesehatan.

"Keputusan MA terkait dengan pembatalan kenaikan BPJS itu sudah sesuai dengan harapan kita karena memang tugas Pemerintah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik dan murah,” bebernya.

Selanjutnya, Lintang sebutkan, Fraksi PKS akan mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan MA tersebut dan mengembalikan selisih iuran yang sudah bayarkan oleh masyarakat.

"Fraksi PKS akan terus mendorong keputusan pemerintah tersebut," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online