KPU Tangsel Tetapkan Paslon Ben-Pilar Cawalkot Terpilih Pilkada 2020

Suasana rapat pleno penetapan Paslon Pilkada Tangsel terpilih. Suasana rapat pleno penetapan Paslon Pilkada Tangsel terpilih.

detaktangsel.com, TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, hari ini melakukan Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri hanya pasangan calon (paslon) No 03, paslon 01 dan paslon 02 terlihat tidak hadir pada kegiatan penetapan paslon terpilih ini.

"Pasca tanggal 17 Desember 2020 kami melakukan rekapitulasi, sesuai dengan putusan MK , maka hari ini tanggal 20 Februari 2021, kami KPU tangsel sesuai amanat MK untuk adakan pleno penetapan pasangan terpilih pada Pilkada serentak 2020," ujar Taufik Mizan.

Dalam rapat pleno ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU, No 23/hk.03.1-kpt/3674/kpu.kot/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Wlaikota Tangerang Selatan 2020.

KPU Tangerang Selatan menetapkan paslon Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai paslon terpilih pada Pilkada Tangsel 2020.

"Berdasarkan SK KPU tersebut, maka dengan ini kami menetapkan paslon no urut 03," katanya

Paslon Ben - Pil dinyatakan menang dengan perolehan suara 235.734 suara (40,95%).

"Paslon no urut 3 ditetapkan dengan perolehan suara 235.734 suara," tandasnya. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online