KPU Tangsel Tetapkan Dapil Untuk Pileg 2024, 1 Kursi Dapil Pamulang Pindah ke Dapil Serpong-Setu

Anggota Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat. (Foto dok dt/db) Anggota Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat. (Foto dok dt/db)

detaktangsel.com, TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel akhirnya resmi menetapkan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Penetapan Dapil tersebut untuk dewan yang akan menduduki 50 kursi di DPRD Kota Tangsel.

Dari hasil penetapan oleh KPU itu, terungkap adanya perubahan penempatan jumlah kursi di Dapil Pamulang dan Dapil Serpong-Setu dibanding dengan Pemilu 2019 lalu. Sememtara untuk jumlah Dapil dan nama-nama Dapil tidak mengalami perubahan. Nama-nama Dapil itu antara lain Dapil Ciputat, Dapil Pamulang, Dapil Serpong-Setu, Dapil Serpong Utara, Dapil Pondok Aren, dan Dapil Ciputat Timur.

Sedangkan jumlah kursi Anggota DPRD asal Dapil Pamulang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu berjumlah 12 kursi, kini berubah menjadi 11 kursi Pileg 2024 mendatang.

Hal sama juga terjadi di Dapil Serpong-Setu, dimana pada Pileg 2019 berjumlah 8 kursi, pada Pileg 2024 mengalami penambahan 1 kursi menjadi 9 kursi. Untuk Dapil lainnya di Pileg 2024 seperti Dapil Ciputat tetap 8 kursi, Dapil Serpong Utara 5 kursi, Dapil Pondok Aren 11 kursi, dan Dapil Ciputat Timur 6 kursi.

Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, hasil penetapan tersebut sudah melalui proses perhitungan rumus yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, dan mengenai hitungan kursi tersebut bukan muncul begitu saja.

"Dalam Peraturan KPU itu rumusnya ialah Data Agregat Kependudukan (DAK) di setiap kecamatan dibagi Daftar Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Dan BPPd kita itu jumlahnya 27.534, angka ini didapat dari jumlah DAK yaitu 1.376.734 dibagi jumlah kursi di DPRD Kota Tangsel yaitu 50," kata Ajat di gedung KPU Kota Tangsel, Selasa (14/3/2023).

Dia menjelaskan, jumlah penduduk setiap kecamatan itu dibagi BPPd yaitu 27.534, setelah pembagian itu maka mendapatkan 46 kursi dari hasil pembagian tersebut. Lalu masuk ke hitungan selanjutnya yakni dengan melihat sisa penduduk diwilayah mana yang paling tinggi.

"Dan hasilnya itu Serpong jauh lebih tinggi dari Kecamatan Pamulang. Sehingga Serpong mendapatkan tambahan alokasi kursi 1 dan Pamulagn tidak. Pamulang itu menjadi 11 kursi saat ini," terang Ajat.

Ajat bilang, faktor-faktor tersebut bisa saja terjadi lantaran pertumbuhan penduduk di Kecamatan Serpong selama lima tahun terakhir ini jauh lebih pesat dibandingkan dengan di Pamulang atau kecamatan lainnya.

"Jadi penetapan alokasi kursi ini tidak sembarangan, semuanya itu sudah berdasarkan rumus yang telah di atur oleh Peraturan KPU. Sehingga bukan kami asal menempatkan alokasi kursi," ungkapnya.

Ditanya soal apakah ada protes terhadap hilangnya satu kursi di Dapil Pamulang, Ajat membeberkan bahwa, awalnya emang sempat ada banyak pertanyaan. Namun setelah diberitahu rumusan dan cara menghitunganya, akhirnya tidak ada lagi perdebatan.

"Bahkan muncul juga diskusi yang mengusulkan agar Kecamatan Serpong itu menjadi Dapil sendiri dan tidak bergabung dengan Kecamatan Setu. Namun karena Kecamatan Setu tidak bisa berdiri menjadi Dapil sendiri, maka ketetapannya sama yaitu Serpong-Setu menjadi satu dapil," ujarnya.

Ajat kemukakan, nama Dapil dan alokasi kursi tersebut telah ditetapkan oleh KPU RI, sehingga nantinya yang telah ditetapkan itu yang akan dipakai untuk Pemilu 2024 nanti.

"Ini semua sudah ditetapkan oleh KPU RI, dan sudah kami lakukan sosialisasi juga, sehingga tinggal masuk ke tahapan selanjutnya," pungkasnya. (Dra).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online